JAKARTA, Beritalima.com– Senator cantik dari Dapil Provinsi Lampung, dr Jihan Nurlela mendesak Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menurunkan menerbitan aturan turunan UU tentang Pesantren.
Soalnya, kata Jihan, Kamis (22/10) malam, sudah lebih dari setahun UU tentang Pesantren tersebut disahkan Paripurna DPR RI 2014-2019, tetapi sampai saat ini UU yang sangat penting buat Pondok Pesantren (Ponpes) itu belum dijalankan Pemerintah, terbentur aturan turunan UU itu yang belum ada.
Hal tersebut diungkapkan Jihan berkaitan dengan peringatan Hari Santri Nasional pertama yang jatuh 22 Oktober 2020.Perempuan berhijab itu memberikan catatan khusus pada peringatan hari santri pertama 2020, 22 Oktober 2020. “Selamat Hari Pesantren Nasional. Santri Sehat Negara Kuat,” kata Jihan.
Namun, senator muda ini menyayangkan UU tentang Pesantren yang sudah disahkan DPR RI itu belum dijalankan karena terbentur belum adanya aturan turunan. “Sebagai anggota DPD RI, saya dorong Jokowi segera menyelesaikan aturan turunannya,” kata Jihan yang mengaku juga pernah mengenyam pendidikan di pesantren.
Menurut dia, turunan dari UU No: 18/2019 tentang Pesantren antaralain Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri. “Hingga saat ini, turunan seperti Perpres dan Permen terkait UU tentang Pesantren belum ada,” ujar Jihan.
Akibatnya, berbagai program mendukung Pondok Pesantren sebagai tempat menimba ilmu agama dan pengetahuan belum juga terealisasi.
“Permasalahan pesantren di masa pandemi Covid-19 misalnya, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren (BLK) dan sebagainya yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri.”
Dia juga menyayangkan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dalam RAPBN 2021 dihapuskan. Padahal, BOP Pesantren masuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Saya apresiasi pemerintah karena tahun ini BOP untuk dua tahap sudah dicairkan. Namun, tahun 2021 tinggal sebentar lagi dan pandemi covid 19 masih berlangsung. BOP Pesantren tahun depan sudah dihilangkan.”
Padahal, lanjut Jihan, ini penting untuk membantu jutaan santri dan kiai yang ada di pondok pesantren menghadapi Pandemi. “Jangan dibiarkan pesantren menghadapi Pandemi dengan dampak ekonominya sendiri tanpa campur tangan pemerintah,” ungkap dia.
Diberitakan, Kemenag telah mencairkan bantuan operasional dua tahap. Tahap pertama telah dicairkan di masapandemi Covid-19 Agustus Rp 30,84 miliar (35,8 persen). Sedangkan tahap kedua awal Oktober Rp 1,089 triliun (41,9 persen). Bantuan pada masa pandemi Covid-19 ini diberikan negara untuk 21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ). (akhir)