Malang, beritalima.com– Pemerintah pusat memberikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD). Program itu, untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini, dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan. Selain BOP PAUD pemerintah pusat di DAK non fisik, memberikan tunjangan profesi guru.
Untuk BOP PAUD sendiri, Kabupaten Malang kebagian senilai Rp 42 Milyar dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2018 senilai Rp 362 Milyar. Namun, pada tahun 2019 dari data yang ada Kabupaten Malang mengalami penurunan hingga Rp 35 Milyar.
Menurut M Hidayat Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Malang, bahwa DAK Non fisik BOP PAUD Rp 42 milyar itu adalah BOP PAUD, yang proses pencairannya dari pemerintah pusat langsung ke rekening lembaga PAUD dan dikmas.
“Peran dinas pendidikan hanya pencatatannya saja, sedangkan proses pencairannya melalui BKAD, dan BKAD langsung transfer ke masing masing rekening PAUD sendiri,” ujar Kadinas dihubungi awak media, Kamis (28/02).
Ia menambahkan begitu juga dengan TPG proses pencairannya sama dengan BOP PAUD, yang melalui BKAD baru ditransfer ke rekening guru guru yang bersertifikasi.
“Untuk TPG sama mas prosesnya, lebih lengkap infonya langsung saja konfirmasi ke BKAD temui Seketarisnya,” ujarnya.
Sementara itu bagian BKAD belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan. saat media awak media ke bagian seketariat BKAD, salah satu staf dari BKAD menyampaikan bahwa Seketaris BKAD sedang tidak ada di tempat. “Pak Imron sedang keluar mas. Rapat.” Ujarnya. [Red]