Oleh : Tritejo N
Memasuki awal tahun baru 2019, “borgol” menjadi komoditas penting bagi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Semangat baru dari bahan lama, berupa regulasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 01 Tahun 2012, tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Pasal 12 ayat (2), “… dalam hal tahanan dibawa keluar rutan, dilakukan pemborgolan”. Selama ini pencegahan dan pemberatasan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR) dilaksanakan KPK masih dianggap kurang keren dan kurang greget. Meskipun telah “berjimbun” prestasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Akhirnya, KPK pilih kata komunikatif publik, “borgol’ tahanan KPK.
Tidak tanggung-tanggung dipenghujung tahun 2018, OTT TIPIKOR, proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementrian PUPR, terhadap dana tanggap bencana, dengan 8 (delapan) Tersangka (TSK), dugaan menerima hadiah (gift) atau janji (belofte), bagi penerima dan pemberi suap. Umbulan -3 Pasuruan, Lampung, Toba 1, Katulampa. Daerah bencana Palu, Donggala, Sulawesi Tengah. Dengan taksiran kerugian negara sebagai barang bukti (BB) ± 400 M, dalam nilai rupiah, dolar singapura & Amerika.
Pentingkah “borgol” tahanan KPK dalam efektivitas pencegahan & pemberatasan TIPIKOR.
Berbagai alasan teori klasik hukum pidana, hingga kontenporer untuk mengangkat kembali “borgol”. Sebagai alat efek penjeraan, pentakutan, keamanan, pemberatan, persamaan kejahatan lain. Sampai dengan sanksi publik, sosial, moral, agama, sampai hilangnya (psikologis) kemaluan.
Sebelumnya tahanan KPK telah memakai baju “orange”. Ternyata belum mujarab, dalam pencegahan dan pemberatasan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR). Reaksi publik biasa, belum ada tanda-tanda mereda, dan belum berefek menurunnya kepada pelaku TIPIKOR baik secara kwantitas dan kwalitas.
Jika, “orange” didalam sebuah drama Amerika (Jenji Kohan-Netflix), diilustrasikan, orange is new black, dalam serial TV Komedi, My Year in a woman Prison. Di penjara federal (FCI Danbury). Menggambarkan “orange” baju tahanan perempuan yang ditahan, dengan jaminan sosial yang minimum. Mungkinkah, contoh gambaran ini yang akan dikomunikasikan KPK kepada publik milenial sekarang ini.
How live KPK, the other line than just law aspect. “Borgol” is symbol communication publik to fight againt corruption.
Cuplikan, dengan The theory B.G. Jammes, “…war-games” (1985), strategy for executive, “Symbol war global market”, maka sangat beralasan teknik dan cara dalam rangka pencegahan dan pemberatasan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR) era mileneal. Sekarang masuk abad 21, era digital 4.0 s/d 4.1, bukan lagi era informasi tetapi masuk era “comunication & idea”. Bagaimana ide dan komunikasi publik secara efektif bisa dipahami, dimengerti dengan bahasa secara sederhana (simple way), tercapai dalam rangka pencegahan dan pemberatasan TIPIKOR.
Target kita, kaum mileneal, penduduk Indonesia yang telah mengalami bonus demografi, usia produktif umur ± 17- 40 tahun, diperkirakan mencapai 209 (juta) jiwa, sampai dengan tahun 2045, dari total seluruh penduduk sejumlah 321 juta jiwa, info Kementrian Perencanaan Pembangunan/Bapenas RI (CNBC-Indonesia.com).
Korelasi symbol “borgol” & “rompi orange”dalam pencegahan dan pemberatasan korupsi di Indonesia.
Tren penurunan penilaian publik Internasional terhadap Korupsi di Indonesia. Berdasarkan penilaian dari Transparancy Internasional, tahun 2011, Indonesia masuk urutan ke-100 dari 183 negara terkorup. Tetapi pada tahun 2017, menjadi urutan ke-96 negara terkorup. Sedanglan tahun 2018 kemarin masuk urutan ke-90. Dengan score nilai 37, sebanding dengan tentangga Negara Thailand.
Artinya, perjuangan KPK dalam pemberatasan Korupsi, masih perlu dukungan berbagai pihak. Menurut teori hukum Laurance W. Friendman, ukuran keberhasilan aspek substantif, hukum materiil dan formile, struktural (sarana/prasarana), dianggap telah mendukung. Tetapi aspek eksternal “culture” yang belum maksimal memberikan dukungan.
Culture , di Era milineal dengan sentuhan “communication idea” yang tepat. Dapat menyentuh konstituen usia produktif secara gamblang dan sederhana, tentang cara pencegahan dan pemberatasan TIPIKOR. Dapat memaknai, arti symbol “borgol” & “rompi orange, bagi kaum mileneal. Tentu, jika telah terbukti dapat menyentuh secara cultural, maka dengan pasti era kebangkitan meminimalisasi Korupsi tercapai di masa depan. Sejalan dengan tujuan Negara, masuk era keadilan kemakmuaran Indonesia.
Tinggal bagaimana KPK mengsikapinya, apakah dapat memanfaatkan peluang, “capital gain on the future, potensial mileneal community”. Pendekatan aspek sosial & budaya, yang berbasis teknologi elektronik, kepada kaum muda. Meraih simpaty, 50% saja generasi mileneal produktif ± 100 juta jiwa, selama 5-10 tahun kedepan dapat terlihat hasilnya. Jika dengan pendekatan berbasis “symbol atau brand” saja, dapat memerangi atau setidaknya mengurangi praktek koruptif.
Efektivitas dan effisiensi KPK, sebesar 985 M untuk tahun anggaran 2019, dari tahun ke tahun dapat ditekan,
New passion, creativity cultural, base mileneal community, sebuah gairah semangat baru, menyentuh sosial budaya kaum milenial untuk pencegahan dan pemberantasan Korupsi. Brand KPK dengan symbol “borgol” KPK, harus aspiratif, ispiratif positif menyentuh kaum mileneal. Penjelasan UU No.20 tahun 2001, tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang TIPIKOR, lebih baik utamakan asas “premium remidium” bersifat preventif daripada asas “ultimum Remidium” alat paksa terakhir dalam hukum pidana, bersifat refresif (ancaman pemidanaan).
Jika, kita terus berkutat pada kelemahan dan kekurangan substansial, hukum materiil dan formil. Alasan hambatan klasik parlemen. Tentu, tiada ujung pangkal akan kontinuitas tentang gairah baru dalam pencegahan dan pemberatasan korupsi.
Oleh :
TRI TEJONARKO ( TRI TEJO N),
LEMHANNAS RI, Taplai Jatim Angkatan I/2014
Peserta Ujian Hakim Adhock TIPIKOR PT. tahun 2018.
Pengamat Hukum, Sosial, Demokrasi
PRAKTISI HUKUM/ADVOKAT (± 25 tahun)
/ADVOKAT PERADI/ PENGAMAT HUKUM
ORMAS KOSGORO
SEKRETARIS LBPH KOSGORO, Propinsi Jawa Timur
Wk.PDK KOSGORO JATIM
Mahasiswa Magister Hukum (UBHARA SBY)
NIK /KTP: 3578021011650003
Jl. Gayungan I/11 Surabaya
HP: 081 2312 7973
No.Rekening : 1003826623 , BRI Syariah – Sby.
No.Rekening : 0618298278 , BNI Syariah
NPWP : 08-634-643-4-609-000