KOTA MALANG, beritalima.com– Nasib sial yang dialami oleh Heppy warga Tulungagung dan Yanny (Tata) warga Kediri, Jawa Timur, lantaran tertarik dengan bisnis yang ditawarkan oleh sam Iponk dan kawan kawan, dalam suatu usaha bernama franchise Bigstone yakni bisnis ayam kentucky, yang pada akhirnya keduanya (Heppy dan Yanny) mentransfer uang sejumlah puluhan juta rupiah kepada sam Iponk dkk.
“Dengan iming-iming bagi hasil yang cukup menggiurkan, yakni sebesar 40% dari pendapatan usaha. Apa boleh dikata, ternyata janji hanya sekedar janji. Boro-boro mendapat bagi hasil yang besar, satu rupiah pun Heppy dan Yani (Investor) tidak mendapatkan hasilnya,” ujar Kuasa Hukum Korban Didik Lestariyono SH, dihubungi beritalima.com Minggu, (04/11).
Menurutnya keduanya telah berulang kali mengadakan pertemuan, namun hasilnya sia-sia karena Iponk dkk, selalu mengatakan bahwa usahanya dalam keadaan rugi dan tidak bisa mengembalikan dana investor secara penuh. Dalam pertemuan berikutnya dengan diwakili oleh ahmad supaidi, Iponk dkk akhirnya bersedia untuk mengembalikan uang milik investor.
“Iponk dkk akhirnya mau untuk mengembalikan dana investasi milik klien kami, namun dengan cara mencicil, yakni tiap bulannya akan dikembalikan senilai Rp.10 juta dan bulan berikutnya Rp 20 Juta sampai lunas, namun dengan tegas kami tolak, karena kami ragu bahwa Iponk dan kawan-kawan nantinya akan kooperatif mengembalikan dana klien kami sepenuhnya,” kata dia.
Hal itu juga dibenarkan oleh Mohammad Sugiarto, SH Kuasa Hukum Investor dari kantor Advokat SS and Partner menyampaikan karena tidak ada kata sepakat, akhirnya kuasa hukum secara resmi telah melaporkan inisial ABD alias Iponk, AS, dan DHM di Mapolda Jawa Timur sesuai permintaan kliennya.
“Selanjutnya kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Ini baru salah satu cara untuk mencari keadilan. Kedepan masih akan ada banyak langkah yang akan kami tempuh, salah satunya dengan lapor- lapor lagi terhadap kasus-kasusnya yang lain. Hal ini tidak lain merupakan suatu bentuk tanggung jawab kami kepada klien,” tutupnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar dari pihak terlapor atas perkara ini. (San/Red)