Bos Jakarta Sereal Diadili. Impor Bawang Bombai Diameter Dibawah 5 centimeter

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Achmad Fauzi, anggota tim Satgas Pangan Direskrimsus Polda Jatim diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus peredaran bawang Bombai ukuran dibawah 5 centimeter, dengan terdakwa Singgih Sutanto, direktur PT Jakarta Sereal.

Dalam sidang, Acmad Fauzi mengatakan bahwa penindakan ke gudang PT Jakarta Sereal yang beralamat di Jalan Kasuari No 35, dia lakukan setelah mendapatkan informasi Pak Tohir pedagang bawang bombai berukuran dibawah 5 centimeter yang dia jual di pasar Pabean Surabaya.

“Penggeledahan dilakukan pada 5 Mei 2018, saat digerebek bawang itu tidak ada merknya juga belum diketahui importirnya,” kata Achmad Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/12/2018).

Ditanya lagi, berapa banyak bawang Bombay yang didapat dalam penindakan tersebut,?

Atas pertanyaan tersebut, Achmad Fauzi Agung menjawab banyak.

“Diketemukan sekitar 7 ton lebih dari gudang. Bawang-Bawang itu tersimpan dalam ruang pendingin dan sudah dibungkus dalam kemasan karung merah transparan,” jawab Fauzi lagi.

Ditanya Rizal, penesehat hukum terdakwa Singgih Sutanto, apakah saksi Tohir juga menjual bawang Bombay dengan ukuran dibawah 5 centimeter,? Dan kenapa tidak dilakukan penindakan,?

Saksi Fauzi membenarkan bahwa Tohir juga kedapatan menjual bawang dibawah 5 cm. Namun tidak dilakukan penindakan,

“Itu urusannya Pak Kanit. Sebab Tohir mengaku mendapatkan bawang itu dari PT Jakarta Sereal,” tambahnya.

Sementara saksi Bambang, pemilik salah satu Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) memastikan bahwa setiap barang import yang sudah keluar dari Karantina Pelabuhan Tanjung Perak, tidak bermasalah. Sebab sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dokumen maupun ukurannya, juag sudah dilakukan fumigasi

“Biasanya tidak bermasalah dan sudah sudah dianggap beres. Apalagi sudah keluar LSnya. LS itu penting. Sesuai LS barang itu terakhir masuk 4 April 2018 dari India sebanyak 4 kontainer dengan berat bersih160 ton,” kata saksi Bambang dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiane.

Diakhir sidang, majelis hakim mempermasalahkan adanya tindakan penggerebekan justru pada saat bawang bombai sudah tersimpan dalam gudang Jakarta Sereal jalan Kasuari No 35 dan pemusnahan yang dilakukan tim Satgas Pangan Direskrimsus Polda Jatim.

Majelis hakim menilai, tindakan penggerebekan itu harusnya dilakukan pada saat barang turun dari kapal,

“Bukan pada saat sudah berada dalam gudang. Sayang kalau dimusnahkan, sebab nilai ekonominya tinggi dan ada pemasukan uang ke negara. Eman-eman lho, apalagi jumlahnya 7 ton,” kata hakim hakim ketua Anne Rusine.

Diketahui, Singgih Sutanto duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya dengan jeratan Pasal 128 Jo Pasal 88 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura yaitu mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan

PT Jakarta Serel milik terdakwa Singgih Sutanto mengimpor 7,7 ton bawang bombai India dengan diameter kurang dari 5 centimeter.

Larangan mengedarkan bawang bombai impor dari India tersebut bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017 Tentang Rekomendasi Impor Hortikultura jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 Tentang Karakteristik Bawang Bombai yang dapat diimpor. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *