Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Tahap II dan Langsung Ditahan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Bimas Nurcahya, pendiri sekaligus bos PT Pragita Perbawa Pustaka, resmi menjalani tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (16/12/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Pantauan di Kejari Surabaya, Bimas tampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Ia dibawa bersama lima tersangka perkara pidana lainnya yang juga menjalani proses tahap dua pada hari yang sama.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. KC melaporkan Bimas ke Ditreskrimum Polda Jatim melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Mei 2025. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Bimas sebagai tersangka.

Penasihat hukum korban, Rizki Leneardi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia mengungkapkan, dugaan pelecehan seksual terjadi saat tersangka mengajak korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan dalih pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu.

“Korban diminta datang dan masuk ke kamar hotel tersangka. Di situlah dugaan perbuatan pelecehan seksual terjadi,” ujar Rizki.

Ironisnya, lanjut Rizki, Bimas merupakan figur kunci di industri penerbitan musik nasional. Ia dikenal sebagai pemilik penerbit musik yang mengelola lisensi hak cipta, memantau penggunaan karya, mengumpulkan dan mendistribusikan royalti, serta menjabat sebagai ketua asosiasi publishing yang menaungi lebih dari 700 pencipta lagu di Indonesia.

“Justru sosok yang kerap bicara soal perlindungan hak cipta dan profesionalisme industri kreatif kini diduga kuat melanggar hak dan martabat pekerja internalnya,” tegas Rizki.

Tak hanya KC, kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa. Para korban tersebut merupakan karyawan atau mantan karyawan perusahaan pengelola hak cipta musik milik tersangka. Seluruh saksi telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Penasihat hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto, mengapresiasi langkah tegas kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara ini. Ia berharap kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi preseden penting dalam pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kerja.

“Ini harus menjadi pelajaran serius agar praktik kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan, tidak lagi mendapat ruang,” ujarnya.

Billy menilai perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan bahwa tersangka telah ditahan sejak September lalu.

“Sudah ditahan,” singkat Abast.

Hal senada disampaikan Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni. Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada 22 Agustus 2025, sedangkan penahanan dilakukan pada 18 September 2025.

Dengan dilaksanakannya tahap dua ini, perkara dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama besar di industri musik nasional tersebut selangkah lagi akan memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait