SURABAYA – beritalima.com, Kasus penggelapan perhiasan antara PT Damai Karunia Sejahtera (DKS) dengan Mohamad Hasan alias Pek Jiang, pemilik Toko Emas Wangi Mas di Jalan Gajahmada, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi berujung pidana.
Mohamad Hasan dilaporkan ke Polda Jatim pada 23 Maret 2021 atas dugaan penipuan dan penggelapan emas sebanyak 2,9 kilogram berbentuk aneka ragam perhiasan. Pelaporannya adalah Agus Siswanto, manajer PT DKS.
Berdasarakan Sistim Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berkas perkara Mohamad Hasan terdaftar dengan nomor perkara 2249/Pid B/2021/PN.Sby tanggal 18 Oktober 2021 dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejati Jatim
“Sudah tahap dua, tinggal disidangkan saja ke PN Surabaya,” kata Bunari saat dikonfirmasi, Senin (25 /10/2021).
Dalam kasus ini, Jaksa Bunari berujar tetap melakukan penahanan pada Mohamad Hasan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan jalannya persidangan.
“Karena tersangka ini domisilinya ada di Banyuwangi, maka penahanan dari penyidik di Polda Jatim kami perpanjang,” ujar Bunari.
Dijelaskan Bunari, kasus ini bermula ketika PT DKS selaku produsen perhiasan melakukan penjualan atas produk-produk perhiasan miliknya kepada tersangka Mohammad Hasan, dengan sistim konsinyasi atau titip jual.
Namun ketika jatuh tempo pembayaran, Mohamad Hasan justru tidak membayar sejumlah perhiasan yang sudah laku terjual. Saat itu, Hasan berdalih tokonya sedang dirampok. Namun setelah ditelusuri oleh PT DKS, perampokan itu punya latar belakang bisnis. Tersangka Mohammad Hasan punya utang. Emas disita oleh pihak yang mengutangi.
Karena tidak memiliki itikad baik, kasus inipun akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/162/RES.1.11./2021UM/SPKT.
Akibat perbuatan tersangka Mohamad Hasan, PT DKS ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Nilai kerugian tersebut berdasarkan nota konsinyasi. (Han)