BERAU , Beritalima.com – Sengketa lahan bandar udara (Bandara) Kalimarau hingga kini terus bergulir. Penggugat atas nama Sarifah berencana akan mendirikan pondok dan memagar lokasi bandara tepatnya di area landasan pacu. Namun, upaya sarifah tersebut sempat dihalangi oleh para petugas baik dari Mapolsek Teluk Bayur maupun Skadron 13 Serbu.
Penggugat, Sarifah mengatakan sengketa lahan ini sudah terjadi sejak tahun 1975 dimana saat itu dijanjikan akan diganti rugi oleh pihak bandara. Namun, hingga saat ini hal itu hanya janji-janji semata yang tak direalisasikan.
“Dulu dijanjikan mau diganti rugi, katanya nunggu pesawat datang, nggak lama informasinya nunggu dana turun dari pusat, tapi sampai saat ini tidak ada realisasi,” ungkapnya kepada beritalima.com
Dikatakannya, lahan yang digugatnya sekitar 3,5 Hektare, Syarifah meminta ganti rugi dengan harga sekitar Rp 7,5 juta per perkan, jika memang itu tidak direalisasikan maka pihaknya akan memasang pagar dan pondok Dilokasi tersebut.
“Tuntutan saya ganti rugi Rp 7,5 juta per perkan, kalautidak direalisasikan maka saya akan ambil hak saya dan memasang pondok disana,” tambahnya.
Beberapa tahun lalu Sayrifah sudah pernah membuat pondok Dilokasi tersebut. Namun, Bupati Berau pada saat itu, Makmur meminta agar pondok di lepas dan Pemerintah akan melakukan rapat untuk melakukan ganti rugi kepadanya. Namun. Lagi-lagi pihaknya hanya mendapatkan janji manis.
“Kata bupati dulu juga mau diganti, Sampai Camat dan Lurah datang ke rumah saya dan kami bongkar pondok itu jam 12 malam, tapi tidak ada juga,” tambahnya.
Diketahui rencana pemasangan pagar dan pondok yang akan dilakukan oleh Syarifah juga mendapat pengamanan dari Aparat baik kepolisian maupun Skuadron. Sehingga saat ini pihaknya belum melakukan tindakan tersebut.
Terpisah, Bupati Berau Muharram mengatakan jika Pemerintah tidak akan mendzolimi masyarakat berau, jika memang dalam hal ini Syarifah bisa menunjukkan alas hak yang sah maka Pemda akan melakukan ganti rugi. Namun, jika tidak bisa menunjukkan alas hak yang sah maka Pemda tidak berkewenangan untuk melakukan ganti rugi.
“Kami juga persilahkan Syarifah untuk mengambil langkah hukum. Pemda sendiri akan mengganti jika ada alas haknya, kalau tidak ada Pemda tidak berkewenangan untuk ganti rugi,” pungkasnya. (NIKO)