BP2MI: Prosedur Kepulangan PMI di Tengah Serangan Covid-19

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah mengantisipasi lonjakan kepulangan pekerja migran jelang Idul Fitri. Bahkan BP2MI memetakan titik-titik debarkasi.

Merespon potensi lonjakan kepulangan para pekerja, BP2MI punya protokol kesehatan dan kepulangan. “Mereka bakal melewati pemeriksaan baik di bandar udara maupun pelabuhan. Pemeriksaan medis meliputi pengecekan suhu tubuh dan rapid test. Untuk upaya identifikasi dan pemantauan, setiap pekerja diwajibkan mengisi formulir kesehatan,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam keterangan pers yang diterima awak media, Sabtu (9/5).

Dan, bila dalam pemeriksaan dinyatakan PMI itu ternyata positif, mereka ditangani langsung Gugus Tugas Nasional untuk menjalani proses karantina di Wisma Atlet. Bila negatif, mereka dapat melakukan pemeriksaan melalui pintu imigrasi, dan terakhir penanganan melalui BP2MI.

Dalam implementasi kepulangan pekerja migran, BP2MI berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Daerah dan perwakilan pemerintah terkait pelayanan pekerja migran di luar negeri.

“Ini perlindungan kepada pekerja migran dalam masa KLB Covid-19, agar bergerak secara strategis dan sesuai prosedur dalam hal kebutuhan moda transportasi, dalam hal kebutuhan shelter atau tempat transit bagi mereka,” tambah Benny.

BP2MI juga membantu memperlancar kepulangan pekerja migran sampai ke daerah asal. Pihaknya bekerja sama dengan Kemenhub terian sesuai kebijakan yang berlaku sejak 7 Mei 2020. Mereka antara lain pekerja yang terdampak akibat negara penempatan mengalami lockdown atau yang pulang karena cuti dan habis kontrak maupun calon pekerja migran yang tertunda keberangkatannya.

Prosedur yang juga penting yakni identitas diri seperti KTP, SIM maupun tanda pengenal lain yang sah. “Pekerja migran yang menggunakan moda transportasi udara harus dibekali dengan surat keterangan dari BP2MI dan surat keterangan rapid test dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. Sedangkan, bila akan menggunakan moda transportasi darat, harus ditambahkan surat jalan dari Polres yang akan dibantu pengurusannya oleh BP2MI.”

Benny mengingatkan kepada pekerja yang pulang untuk segera melapor kepada pemerintah daerah setempat dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu, disiplin untuk melakukan jaga jarak atau physical distancing untuk melindungi diri sendiri dan keluarga.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19, BP2MI menyediakan fasilitas bantuan informasi melalui crisis center dengan hotline bebas pulsa di nomor 0800100 untuk dalam negeri, 62 21 2924 4800 untuk luar negeri. Crisis center beroperasi 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan dari semua para pekerja migran Indonesia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait