JAKARTA, Beritalima.com | Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Berikan Apresiasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Komjen Pol Firli Bahuri Yang telah menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu ( 23/04/2021 ).
” Kami ( KPK ) memastikan memegang prinsip zero tolerance,” Ucapnya.
Seperti Diketahui sebelumnya, Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian. Oknum Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
BPI KPNPA RI melalui ketua Umum TB Rahmad Sukendar menyampaikan apresiasi atas respon Cepat ketua KPK Firli Bahuri yang telah memerintahkan penangkapan terhadap AKP SR.
” Zero Tolerance, sangat luar biasa komitmen Pak jenderal Firli Bahuri patut kita apresiasi full Respect. Namun zero Tolerance nya diuji untuk mengungkap keterlibatan Azis Syamsuddin ” Ungkapnya.
Tb. Rahmad Sukendar sangat menyayangkan bila benar ada keterlibatan tokoh Politik sekaligus Anggota legislatif di parlemen Senayan menjadi makelar Kasus di KPK.
” Sangat disayangkan ya. Seorang Legislator di parlemen Senayan menjadi Makelar kasus yang ditangani KPK. Berarti kalo begitu banyak kasus-kasus Korupsi yang dilaporkan di daerah ga jalan diduga dapat dikondisikan menjadi Penghentian penyidikan atau tidak diselesaikan.
Capek kalo begitu kami sebagai Aktifis anti Korupsi yang banyak melaporkan dugaan tindak Pidana Korupsi ternyata mental penyidik nya pada Rusak ” Tegasnya, harus ada keberanian dari KPK untuk segera mengumumkan ke publik siapa saja yang menjadi makelar kasus dari senayan
Sekadar informasi, nama Azis Syamsuddin terseret dalam skandal dugaan suap terkait penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Azis Syamsuddin disebut sebagai makelar kasus atau pihak fasilitator yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan Stepanus Pattuju.
Dari pertemuan itu, Stepanus Pattuju bersama rekannya, seorang pengacara, Maskur Husain bersepakat Melakukan tindakan pemerasan itu dengan Syahrial.
Kesepakatan hitam antara ketiganya itu berkaitan dengan rencana penghentian penyelidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintahan kota Tanjungbalai. Diduga, M Syahrial terjerat dalam kasus tersebut.
Walikota Tanjung Balai M Syahrial sepakat memberikan dana Rp1,5 miliar untuk Stepanus Pattuju dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan jahat itu terjadi di rumah dinas Aziz Syamsuddin.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, Stepanus Pattuju baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu diberikan M Syahrial melalui transfer ke rekening bank milik Riefka Amalia.(Adi)