BPI KPNPA RI tindak lanjuti ke Kapolda Sumbar Keluhan Warga Payakumbuh Barat Yang Kasusnya Seakan diPingpong Polres Resort Payakumbuh

  • Whatsapp

Payakumbuh, Beritalima.com | Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menerima aduan dari Rosmi Dewita, warga Padang Tinggi Piliang, Payakumbuh Barat, Sumatera Barat, yang pada saat bertemu ketua umum TB Rahmad Sukendar S.Sos.SH di Hotel Pangeran Beach Padang didamping oleh Yernita (Anggota DPRD) Payakumbuh dan Hendra Warman, SH., MH., selaku advokat.

Kedatangan mereka dalam rangka meminta bantuan perlindungan hukum kepada BPI KPNPA RI terkait kasus dugaan pembunuhan, namun oleh pihak Kepolisian Resor Payakumbuh hanya dimasukkan ke kasus Laka Lantas. “Pihak Kepolisian Resor Payakumbuh tidak menangani secara serius kasus yang diduga keras pembunuhan itu. Padahal, pihak keluarga telah melakukan permohonan kepada pihak Kepolisian untuk autopsi terhadap jenazah korban, namun dari pihak Kepolisian tidak mau melakukan dan juga tidak memberi bukti tanda lapor terjadinya kasus pembunuhan kepada pihak keluarga korban.” Demikian disampaikan Tubagus Rahmad Sukendar, SH., S.Sos., selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI, usai terima laporan pengaduan melalui sebuah media.

Ironisnya, kata Rahmad Sukendar, malah dari pihak Kepolisian menjerat pelaku dengan UU Lalu Lintas. “Padahal, menurut informasi dari hasil laporan orangtua korban dan pengacara, dari bukti kecelakaan tidak didukung bukti yang kuat. Sementara ada beberapa saksi di lokasi yang menyatakan, bahwa kejadian tersebut patut diduga keras tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh teman wanitanya korban.”

Dikatakan Rahmad Sukendar, dari pihak keluarga pun sudah menyampaikan kepada Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Payakumbuh melalui hearing, namun belum juga mendapat respon dari pihak Kepolisian Payakumbuh.

Dalam kesempatan bertemu dengan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan kepada pihak keluarga korban, bahwa pihaknya akan semaksimal mungkin membantu menindaklanjuti adanya pengaduan dan permohonan perlindungan hukum dari keluarga korban, yang diduga dibunuh oleh pacarnya tersebut, yakni dengan membuatkan laporan kepada Kapolda Sumatera Barat

“Agar dapat diatensi oleh Kapolres Payakumbuh untuk segera melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Sehingga bisa terungkap kasusnya, apakah murni pembunuhan atau memang meninggal karena laka lantas,” ujarnya.

“Hukum harus ditegakkan dengan benar. Kasihan kepada masyarakat kecil yang ingin mendapatkan kepastian hukum, namun malah dipingpong oleh pihak Kepolisian Payakumbuh. Kami sangat yakin, Bapak Irjen Pol Drs. Toni Harmanto selaku Kapolda Sumatera Barat yang saya kenal tegas dan bijak akan menindaklanjuti aduan masyarakat yang sangat membutuhkan perlindungan dan pengayoman dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat,” tandasnya.

Sementara itu, Hendra Warman, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Korban sangat mengapresiasi atas respon cepat BPI KPNPA RI dalam menanggapi aduan warga masyarakat. “Masyarakat bersyukur atas follow upnya. Tegakkan hukum walau langit akan runtuh!” tegasnya. (Adi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait