BPJAMSOSTEK Bojonegoro Cek Kasus JKK Lewat Daring

  • Whatsapp

BOJONEGORO, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro, Jatim, menggelar cek kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui daring ke 3 perusahaan peserta yang pekerjanya mengalami kecelakaan kerja di wilayah kerja masing-masing.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro Dolik Yulianto mengatakan, untuk memudahkan pelayanan terhadap peserta di masa pandemi Covid-19 ini BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro berinisiatif menyesuaikan dengan protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan pemerintah.

“Salah satu kegiatan pada hari ini adalah cek kasus pada peserta yang mengalami resiko kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan,” kata Dolik di sela daring cek kasus di kantornya, Senin (09/11/2020).

“Dalam proses cek kasus ini melibatkan dokter panasehat dan pengawas tenaga kerja provinsi Jawa Timur. Metode daring melalui zoom meeting ini diharapkan memberikan kemudahan terhadap peserta dan memberikan pelayanan yang cepat dalam pengambilan keputusan,” jelas Dolik.

Cek kasus JKK ini langsung ditetapkan oleh pengawas tenaga kerja terhadap tenaga kerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat fungsi anatomi. Pertimbangan analisis atas cacat fungsi/ anatomi yang dilakukan oleh dr Ugik penasehat wilayah Jatim, pengawas tenaga kerja Kabupaten Bojonegoro, pengawas tenaga kerja Kabupaten Lamongan, serta tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang di dampingi HRD perusahaan masing-masing.

“Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) kami sudah memberlakukan Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) dengan dua metode online dan onsite, dimana pada pelayanan ini peserta tidak bertatap muka langsung dengan petugas Customer Service Officer kami. Bahkan yang online dapat dilakukan dimana saja, dari rumah atau dari tempat mereka beraktivitas, sehingga tidak perlu datang ke kantor cabang,” ujar Dolik.

“Pelayanan dengan sifat digital ini harapannya akan memberikan kemudahan dan percepatan kepada peserta BPJAMSOSTEK, di samping untuk memutus mata rantai sebaran virus Covid-19,” tambahnya.

Disampaikan pula, BPJAMSOSTEK Bojonegoro telah melakukan penyelesaian kasus klaim JKK periode Januari – November 2020 sebanyak 645 kasus, dengan total pembayaran sebesar Rp 4.627.092.101,83,-.

Dolik memastikan LAPAK ASIK ini tidak mengurangi kenyamanan layanan pada peserta. Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik dia sarankan pada peserta untuk menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK. (Ganefo)

Teks Foto: Cek kasus JKK lewat sistem daring yang digelar BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Senin (9/11/2020).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait