GRESIK, beritalima.com | Bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik menggelar pertemuan dengan sejumlah perusahaan peserta, Rabu (26/2/2020).
Acara ini dihadiri Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, Ahmad Fauzie Usman, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik, Dra Ninik Asrukin MM, serta tak kurang dari 100 pimpinan atau wakil perusahaan platinum dan gold.
Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, Ahmad Fauzie Usman, mengatakan, pertemuan ini di samping sebagai ajang silaturahmi juga untuk mensosialisasikan hal-hal terup-date, utamanya mengenai PP No.82 Tahun 2019 dan Paritrana Award 2020.
Dikemukakan, manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya PP No.82 Tahun 2019. PP yang baru disahkan awal Desember 2019 ini mengatur tentang peningkatan manfaat program JKK dan JKM.
Kenaikan manfaat program JKK antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja ditingkatkan menjadi 100% untuk 12 bulan dan seterusnya 50% hingga sembuh.
Biaya transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, untuk angkutan darat yang semula Rp1 juta naik maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Kemudian adanya layanan home care bagi peserta yang kecelakaan kerja dan tidak memungkinkan melanjutkan perawatan kerja, biayanya maksimal Rp 20 juta per tahun.
Terus untuk santunan JKM, yang sebelumnya Rp24 juta naik jadi Rp 42 juta. Dan yang naik signifikan, beasiswa ahli waris peserta, yang semula Rp 12 juta untuk 1 anak naik maksimal Rp 174 juta untuk 2 anak mulai TK sampai kuliah S1.
Menurut Fauzi, kenaikan manfaat program JKK dan JKM ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.
Selain itu, hal lain yang disampaikan dalam forum ini, BPJAMSOSTEK mengajak Pemerintah Daerah dan pelaku UMKM untuk mensukseskan program jaminan sosial tenaga kerja. Karena, sesuai amanat undang-undang dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh pekerja harus memiliki jaring pengaman.
Dengan terbitnya PP 82 Tahun 2019 sebagai revisi PP 44 Tahun 2015 itu diharap akan menimbulkan ketenangan pekerja saat bekerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas.
Juga, pelaporan gaji pekerja hendaknya sesuai yang diterima setiap bulan, karena ini mempengaruhi penerimaan manfaat jika terjadi resiko. Untuk hal ini tenaga kerja juga dapat melapor jika tidak sesuai yang dilaporkan pihak perusahaan.
Diutarakan pula, perusahaan diminta untuk mendaftarkan seluruh pekerja tanpa pengecualian, baik pekerja harian lepas, magang, dan masa percobaan. Kalau ada siswa magang hendaknya juga didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No.1 Tahun 2016.
Dan bagi perusahaan yang belum mengikutkan pekerjanya ke program Jaminan Pensiun hendaknya segera melengkapi kepesertaannya dengan program tersebut. Demikian pula dengan para vendor yang berada di bawah naungan perusahaan, juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, Ahmad Fauzie Usman, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik, Dra Ninik Asrukin MM, di acara sosialisasi kenaikan manfaat program dan Paritrana Award 2020 di Gresik.