BPJAMSOSTEK dan Disnaker Rancang Perbup Tentang Pelaksanaan Program

  • Whatsapp

SAMPANG, beritalima.com | Mengawali tahun 2020, Dinas Tenaga Kerja Sampang bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Madura membahas Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kedua lembaga pemerintah tersebut sepakat untuk berusaha agar masyarakat pekerja di Sampang segera terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, supaya tidak timbul keluarga miskin baru akibat resiko kerja.

Pembahasan antar kedua lembaga ini perlu dilakukan, karena disadari begitu pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, supaya tak sampai timbul masalah sosial ekonomi akibat resiko kecelakaan kerja atau kematian.

Dari asumsi itu, penting pula adanya peraturan Bupati Sampang yang menekankan agar Badan Usaha/Perusahaan/Pemberi Kerja di wilayah Kabupen Sampang segera mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan/ BPJAMSOSTEK.

Dan perlu ditegaskan pula, memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja adalah kewajiban perusahaan yang harus segera dilaksanakan. Karena, kemungkinan terjadinya resiko kerja bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan dimana saja.

“Kami sudah ikut mengedukasi langsung ke lapangan, ketika berkunjung ke perusahaan-perusahaan,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, Suhartini.

“Melihat kenyataan di lapangan, perusahaan-perusahaan memang harus segera memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, agar pekerja yang bekerja disana terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Sangat disayangkan memang jika pemberi kerja tidak segera mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan. Karena, masih menurut Suhartini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu sifatnya wajib.

Dan lagi, iurannya sangat terjangkau, tapi manfaatnya cukup besar. Apalagi, belum lama ini, BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan manfaat program tanpa menaikan iuran.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, dalam kegiatan ini juga sempat menuturkan tentang peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berdasarkan PP No.82 Tahun 2019.

Peningkatan manfaat JKK diantaranya berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, nilainya ditingkatkan 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja juga ditingkatkan. Untuk angkutan darat dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara yang semula Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.

Bantuan beasiswa juga ditingkatkan cukup signifikan. Jika sebelumnya Rp 12 juta untuk satu anak, saat ini maksimal Rp 174 juta untuk dua anak, sehingga kenaikannya mencapai 1350%. “Beasiswa ini diberikan sejak taman kanak-kanak sampai kuliah S1,” tandas Dhyah, Kamis (23/1/2020)

Dalam PP baru tersebut juga ada manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care. Peningkatan biaya home care dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus, dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Sedangkan peningkatan manfaat program JKM, jika selama ini yang diterima ahli waris Rp 24 juta, saat ini menjadi Rp 42 juta. “Hal ini tentu sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal,” terangnya.

Dhyah berharap, tahun ini semakin banyak pemberi kerja di Sampang yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK. Dia juga berharap Bupati Sampang segera mengeluarkan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Semua ini tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Sampang,” tandas Dhyah. (Ganefo).

Teks Foto: Dinas Tenaga Kerja Sampang bersama BPJAMSOSTEK Cabang Madura saat membahas Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *