BPJAMSOSTEK Lindungi Tenaga Pendidik Kependidikan LP Ma’arif NU Jawa Timur

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan tak menyurutkan semangat BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Timur untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, salah satunya tenaga pendidik Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Rabu (08/7/2020).

Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Eko Darwanto, dalam sambutannya mengatakan, dewan pengawas mendorong perluasan kepesertaan dan pelayanan ditingkatkan sebaik mungkin, terlebih di masa pandemi Covid-19 yang berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia, khususnya dunia usaha, sehingga banyak pemberi kerja yang terpaksa harus merumahkan dan mem-PHK tenaga kerjanya.

“Jaminan sosial prinsipnya memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia baik risiko sakit, kecelakaan kerja, kematian, berkurangnya penghasilan di hari tua ataupun saat memasuki usia pensiun,” tandasnya.

Manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK, tuturnya, para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas di dalam dan di luar perusahaan.

Dia mengatakan, kegiatan ini sebagai lompatan perluasan kepesertaan di Jawa Timur, dimana Jawa Timur didominasi warga Nahdlatul Ulama. Dia mengapresisasi kebijakan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Jawa Timur dalam memberikan perlindungan jaminan sosial melalui program BPJAMSOSTEK bagi pengajar, pendidik dan pengurus.

KH Zainul Arifin Junaidi, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Pusat, menyampaikan apresisasi penghargaan atas kepeloporan LP Ma’arif NU Jawa Timur untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik kependidikan di lingkunganya karena sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Zainul berharap kegiatan ini segera diikuti oleh wilayah lain, karena Jawa Timur merupakan pelopor LP Ma’arif NU di seluruh Indonesia.

“Peningkatan dan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik kependidikan LP Ma’arif NU juga dibarengi peningkatan profesionalisme, diantaranya keahlian, pengalaman, konsisten, konsekuen, daya saing, kompetitif,” kata Zainul.

Sementara itu Dodo Suharto, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, menambahkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergitas kelembagaan, meningkatkan pemahaman pentingnya perlindungan jaminan sosial dan wadah sosialisasi manfaat program dan layanan.

Menurutnya, ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dodo mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. “Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dodo. (Ganefo)

Teks Foto: Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan tenaga pendidik Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Rabu (08/7/2020).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait