MALANG, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Malang mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh karyawan BUMDes se-Kabuoaten Malang, Selasa (14/1/2020).
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Pemkab Malang ini dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Cahyaning Indriasari, Kabid Kepesertaan Nurhadi Wijayanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji.
Selain mereka, hadir pula Ketua Paguyuban Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kabupaten Malang, Iswahyudi, dan sekitar 150 karyawan BUMDes SeKabupaten Malang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Cahyaning Indriasari, dalam kegiatan ini menuturkan tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan BUMDes bila terjadi resiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Naning – panggilan akrab Cahyaning Indriasari, kembali menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dan saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan manfaat program JKK dan JKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.
PP baru tersebut merupakan perubahan atas PP No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019. Manfaat yang akan diterima pekerja tentunya yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Dikemukakan, JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, dan santunan pengganti upah selama tidak bekerja.
Juga, santunan kematian sebesar 48 x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Peningkatan manfaat JKK diantaranya berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, nilainya ditingkatkan 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.
Biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja juga ditingkatkan, untuk angkutan darat dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara yang semula Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.
Bantuan beasiswa juga ditingkatkan cukup signifikan. Jika sebelumnya Rp 12 juta untuk satu anak, saat ini maksimal Rp 174 juta untuk dua anak, sehingga kenaikannya mencapai 1350%. “Beasiswa ini diberikan sejak taman kanak-kanak sampai kuliah S1,” tandas Naning.
Dalam PP baru tersebut juga ada manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care. Peningkatan biaya home care dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus, dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Sedangkan peningkatan manfaat program JKM, jika selama ini yang diterima ahli waris Rp 24 juta, saat ini menjadi Rp 42 juta. “Hal ini tentu sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal,” terangnya,” pungkas Naning. (Ganefo)