BPJAMSOSTEK Mojokerto Serahkan Santunan JKK 3 Pekerja Ratusan Juta Rupiah

  • Whatsapp

MOJOKERTO, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Mojokerto serahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal kepada ahli waris 3 peserta sekaligus. Angkanya ratusan juta rupiah.

Santunan tersebut secara simbolis diserahkan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto, Dwi Endah Aprilistyani, di kantornya, Kamis (14/5/2020).

Pertama kepada ahli waris peserta atas nama almarhum Beny Trio Sucahyo, Laili Muniroh. Santunan pekerja PT Energi Agro Nusantara tersebut meliputi santunan JKK Meninggal sebesar Rp 275.227.984,-, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 19.638.530,-, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp 350.700,- per bulan.

Kedua, santunan JKK Meninggal atas nama almarhum Adhi Bayu Nugraha sebesar Rp 222.629.776,-, dan JHT sejumlah 8.466.659,-. Santunan karyawan PT Energi Agro Nusantara ini diterima ahli warisnya, Fitri Marda.

Dan yang terakhir, santunan atas nama almarhum Rudik, tenaga kerja PT Karya Manunggal Jati. Santunannya meliputi JKK Meninggal sebesar Rp 222.629.776,-, JHT Rp 8.874.280,-, dan JP Rp 350.700,- per bulan. Santunan ini diterima ahli waris almarhum, Ari Suliyah.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto, Dwi Endah Aprilistyani, mengatakan, santunan ini bukan sebagai pengganti nyawa almarhum. Bagaimanapun juga nyawa seseorang tak tergantikan dengan apapun. Namun, santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Endah juga mengatakan, santunan ini juga sebagai bukti bahwa Negara hadir melalui BPJAMSOSTEK buat masyarakat yang mengalami musibah supaya tak sampai jatuh miskin. “Penyerahan santunan ini sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK yang mendapat amanah Negara untuk melindungi pekerja formal maupun informal,” tandasnya.

Ia berharap santunan yang mereka terima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, guna melanjutkan kehidupan yang lebih baik. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto, Dwi Endah Aprilistyani (2 dari kiri) saat menyerahkan santunan JKK dan JHT kepada para ahli waris peserta, Kamis (14/5/2020).
www.beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait