BPJAMSOSTEK Mojokerto Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Rp 231 Juta

  • Whatsapp

MOJOKERTO, beritalima.com | Musibah bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Nur Khomari, meski setiap berangkat kerja tak pernah buru-buru dan selalu hati-hati, namun toh akhirnya apes juga.

Karyawan PT Star Paper Supply tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas di Kediri saat berangkat ke tempat kerjanya di Ngoro, Mojokerto. Akibat kecelakaan itu ia mengalami cacat total tetap, tidak bisa bekerja lagi.

‘Masih beruntung’ PT Star Paper Supply tergolong patuh undang-undang, sudah mendaftarkan para pekerjanya ke BPJAMSOSTEK, sehingga Nur Khomari mendapat kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan akibat kecelakaan tersebut.

Selasa (10/12/2019) lalu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Mojokerto menyerahkan Santunan Cacat Total Tetap Akibat Kecelakaan Kerja kepada Nur Khomari dan keluarganya di kediamannya.

Santunan itu diserahkan langsung Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto, Dwi Endah Aprilistyani. Endah mengatakan, santunan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja.

“Disinilah Negara hadir melalui kami BPJAMSOSTEK untuk memberi kepastian jaminan sosial kepada pekerja yang mengalami musibah saat beraktifitas kerja,” ujar Endah.

“Tujuan perlindungan jaminan sosial ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja dan pemberi kerja, karena bila benar terjadi musibah saat bekerja akan terhindar dari risiko sosial,” tambahnya.

Endah juga menuturkan, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJAMSOSTEK berupaya membangun hubungan emosional dengan peserta, salah satunya mengunjungi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga kualitas layanan dapat terpantau dan dipastikan mendapatkan layanan yang baik.

“Seperti kondisi yang dialami Saudari Nur Khomari ini, akibat kecelakaan dia mengalami disfungsi anggota tubuhnya. Untuk itu kami juga mengupayakan hak peserta tersampaikan dengan baik dan tanpa kendala, sesuai mekanisme yang ditetapkan BPJAMSOSTEK,” jelasnya.

Disampaikan, dalam kasus kecelakaan kerja ini peserta mendapatkan beberapa jenis santunan dari BPJAMSOSTEK, di antaranya Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), Santunan Cacat Total Tetap (48 kali gaji), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 551 ribu per bulan, dan beasiswa untuk anak Rp 12 juta, yang totalnya sebesar Rp 231.159.555,-.

“Kami turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami saudari Nur Khomari, semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga,” tutur Endah.

Manager HR & GA PT Star Paper Supply, Jarot Hendro Sucahyo, yang turut menyaksikan penyerahan santunan itu mengatakan, sangat mengapresisasi layanan BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto kepada tenaga kerjanya yang mengalami musibah kecelakaan kerja.

“Santunan ini tentu sangat bermanfaat bagi saudari Nur Khomari dan keluarganya,” ucap Hendro seraya mengucapkan terimakasih pada BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto, Dwi Endah Aprilistyani (tengah) saat menyerahkan santunan Cacat Total Tetap Akibat Kecelakaan Kerja kepada Nur Khomari di kediamannya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *