PAMEKASAN, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pamekasan menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pamekasan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pegawai Non ASN di kedua instansi tersebut.
Untuk itu, bersama kedua dinas tersebut, BPJAMSOSTEK Cabang Pamekasan mensosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK pada mereka di ruang pertemuan DPMD Kabupaten Pamekasan, Jumat (29/1/2021). Kegiatan yang dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pamekasan, Randika, ini dibuka Mohammad Jasin selaku Sekretaris Dinas PMD, yang dalam hal ini mewakili Kadispendukcapil & Plt DPMD Ach.Faisol.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Pamekasan Mohammad Jasin menyatakan, sangat mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pamekasan atas upayanya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pegawai Non ASN di tempat mereka bekerja. Dia berharap seluruh pegawai Non ASN ini segera terdaftar, karena program-program BPJAMSOSTEK diakui sangat bermanfaat dan menjadi kebutuhan mereka.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pamekasan, Randika, menjelaskan, sebagai badan hukum publik, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 4 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), yang tujuannya melindungi resiko pekerjaan dan kematian serta hari tua setiap pekerja, termasuk para pegawai non ASN.
Ditegaskan pula, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang bergerak di bidang usaha/ kelembagaan/ yayasan/ sejenisnya dan selain ASN wajib mendaftarkan para pekerja/ pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan sosialnya dalam resiko yang ada.
“Yang jelas, ketika bapak dan ibu sudah terdaftar di program kami, bapak dan ibu langsung terlindungi program kami, sehingga bapak ibu semuanya bisa tenang dalam bekerja, karena resiko pekerjaan yang ada sudah dilindungi BPJAMSOSTEK,” tandas Randika.
Dalam kegiatan ini Randika menjelaskan secara detail manfaat keempat program, utamanya JKK dan JKM. Program ini memberi perlindungan jika peserta mengalami musibah kecelakaan kerja dan atau meninggal dunia.
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK. Jika kecelakaan kerja tersebut sampai mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris peserta diberikan santunan JKK Meninggal sebesar 48 x upah. Dan jika meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp 42 juta.
Santunan atau manfaat program JKK dan JKM tersebut telah mengalami kenaikkan sejak Desember 2019, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Sebelumnya, santunan JKM Rp 24 juta. Juga, bea pendidikan ahli waris peserta yang semula Rp 12 juta untuk 1 anak menjadi untuk 2 anak mulai TK sampai kuliah S1 yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.
“Jadi, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dan bermanfaat, tidak hanya bagi pekerja, tapi juga untuk keluarganya,” tambah Randika.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan, kegiatan ini membuktikan sinergitas antara BPJAMSOSTEK Cabang Madura dengan Pemerintah Daerah Kabupaten di Pulau Madura ini dalam memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada setiap pekerja, utamanya pegawai Non ASN.
Untuk itu, Dhyah menyampaikan terimakasih pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dan Pemerintah Daerah Kabupaten lain di Madura yang mulai serius dalam melindungi dan mensejahterakan setiap pekerja melalui BPJAMSOSTEK.
“Dengan jaminan sosial BPJAMSOSTEK kita pastikan tidak akan ada masyarakat atau keluarga sengsara atau jatuh miskin jika pekerja atau tulang punggung keluarga mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan kehilangan pekerjaan,” pungkas Dhyah. (Ganefo).
Teks Foto: BPJAMSOSTEK Cabang Pamekasan saat sosialisasi manfaat program pada pegawai non ASN di ruang pertemuan DPMD Kabupaten Pamekasan, Jumat (29/1/2021).