GRESIK, beritalima.com | Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan segera memberikan subsidi kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan ketentuan umum gaji yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJAMSOSTEK tidak lebih dari Rp5 juta perbulan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Saat ini BPJAMSOSTEK terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima. “Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Agus.
Untuk mewujudkan itu BPJAMSOSTEK menerapkan serangkaian kriteria yang selain merujuk Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) juga kriteria-kriteria normatif lainnya.
Disebutkan, calon penerima BSU sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh penjuru Indonesia. Kriteria yang diterapkan diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), kategori pekerja Penerima Upah (PU), peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran. Pertama, validasi awal dilakukan bersama pihak eksternal, yaitu perbankan. Pada tahap ini sebanyak 13,5 juta nomor rekening yang telah dikumpulkan BPJAMSOSTEK diseleksi berdasarkan validitasnya seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Pada tahap ini BPJAMSOSTEK melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.
Kedua, BPJAMSOSTEK melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJAMSOSTEK, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan benar-benar kategori pekerja PU.
Ketiga, BPJAMSOSTEK melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP),” ujar Agus.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Nominal yang akan diterima nantinya Rp600 ribu perbulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan, atau tiap pekerja akan mendapatkan total Rp2,4 juta. Skema pencairannya, transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Selain validasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK, Pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana BSU berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran,” ujar Agus.
Berdasarkan data yang kami terima, ada sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank. Ini merupakan hasil seleksi dari 13,5 juta nomor rekening yang diterima BPJAMSOSTEK dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan pekerja setelah dilakukan validasi.
“Kami masih mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya segera mengirimkan, agar jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan,” lanjut Agus.
Pelaksanaan transfer dana BSU batch pertama rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Dan untuk batch selanjutnya hingga bantuan diterima oleh 15,7 juta pekerja.
Ditandaskan, secara simultan BPJAMSOSTEK terus melakukan pengkinian data dan validasi atas data yang diberikan. Harapannya BSU dapat segera diterima pekerja dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, “Kami juga berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia terhindar dari resesi ekonomi,” imbuhnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik, Ahmad Fauzie Usman,mengatakan, validasi berlapis diterapkan Kantor Cabang Gresik untuk memastikan dana BSU sesuai kriteria dan tepat sasaran, yakni pekerja sektor PU yang menjadi peserta aktif dengan upah di bawah Rp5 juta, tidak menunggak iuran, nomor rekeningnya benar, dan agar tidak ada penerima ganda. “Validasi berlapis memang harus kami lakukan, supaya penerima BSU sesuai kriteria dan tidak sampai ganda,” tandas Fauzie. (Ganefo)