JAKARTA, Beritalima.com|
Asosiasi pengembang terus mendorong peranan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek untuk mendukung program penyediaan perumahan rakyat.
Ketika menanggapi dorongan yang disampaikan oleh asosiasi pengembang, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah memiliki program penyediaan perumahan terjangkau bagi peserta yang dilaksanakan melalui mekansime layanan tambahan (MLT).
Utoh menjelaskan bahwa dasar regulasi dari penyaluran MLT berbentuk pinjaman perumahan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Meskipun demikian, Utoh menyatakan bahwa penyaluran MLT memang masih belum terlalu optimal lantaran adanya beberapa persoalan yang menghambat. Salah satunya adalah masih banyaknya peserta BP Jamsostek yang belum memenuhi persyaratan adminstrasi dan kelayakan kredit dari bank yang telah bekerja sama.
“Untuk mengoptimalkan penyaluran MLT, sedang dalam proses pembahasan revisi Permenaker No. 35/2016 yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait,” terang Utoh.
Untuk menjalankan penyaluran MLT berupa pinjaman perumahan, Utoh mengungkapkan bahwa sebelumnya BP Jamsostek telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan empat bank BUMN yaitu Bank BTN, BNI, BRI, dan Mandiri.
“Dari keempat bank tersebut, yang sudah menyalurkan pinjaman perumahan, ada tiga bank yaitu BTN, BNI, dan BRI,” sambungnya.
Untuk penyaluran MLT, lanjut Utoh, BP Jamsostek telah menempatkan sejumlah dana sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan perbankan guna mendapatkan tingkat bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang cukup rendah bagi peserta BP Jamsostek.
Meskipun demikian, BP Jamsostek tetap memastikan bahwa program yang dilaksanakan itu tetap bisa memberi hasil pengembangan yang optimal bagi seluruh peserta.
Dari sisi bank pelaksana, Utoh menyatakan bahwa marginnya juga akan tetap terjaga sesuai dengan suku bunga yang berlaku di pasar.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyatakan bahwa dana BP Jamsostek bisa dimanfaatkan untuk membiayai perumahan.
Untuk mendorong peranan badan tersebut, pelaku usaha juga meminta agar pemerintah segera merevisi Permenaker No. 35/2016. Hal itu dimaksudkan supaya para pekerja bisa dengan mudah memiliki rumah sekaligus menggairahkan industri properti.
Hariyadi menyatakan bahwa program MLT yang telah dijalankan BP Jamsostek selama ini masih kurang efektif karena pihak perbankan sebagai pemberi pinjaman merasa margin keuntungan yang diperoleh masih terlalu kecil.
Sebagaimana yang diatur dalam Permenaker No. 35/2016, suku bunga yang dikenakan kepada peserta untuk pinjaman uang muka perumahan, kredit pemilikan rumah dan pinjaman renovasi perumahan paling tinggi sebesar 3 persen dari tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate.(yul)