MOJOKERTO, beritalima.com | Setelah 24 Agustus 2020 menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (1/9/2020) kemarin BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menyerahkan 3 juta data pekerja calon penerima BSU ke Kemnaker.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, mengatakan, penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua. Penyerahan data ini dilakukan secara bertahap setiap minggu sampai tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
Agus menjelaskan, dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah divalidasi berlapis sampai tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah diserahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap.
Diungkapkan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJAMSOSTEK. Pertama, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening ke perusahaan peserta untuk konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020. Kedua, kondisi data peserta yang tidak valid ini dianggap tidak sesuai kriteria Permenaker, sehingga tidak masuk dalam daftar penerima BSU.
Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang. Dan, “Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga 15 September 2020,” kata Agus. “Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang,” tambahnya.
Di sisi lain, Agus mengimbau pada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data. “Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” tegas Agus.
“Jadi, jika pekerja merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang. Untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJAMSOSTEK,” tandas Agus.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook. Semua akun tersebut sudah berstatus terverifikasi.
“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan lancar, agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” tambah Agus.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Mojokerto, Dwi Endah Aprilistyani, mengatakan, program BSU ini merupakan manfaat tambahan bagi pekerja penerima upah peserta BPJAMSOSTEK. Karena itu, Endah mengimbau pada seluruh pengusaha dan pekerja untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“BSU ini salah satu manfaat tambahan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, disamping manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Dan ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandas Endah. (Ganefo)