JAKARTA, beritalima.com | Sesuai komitmen bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang penyerahan bertahap data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), BPJAMSOSTEK – sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan – pada Rabu (16/9/2020) lalu telah menyerahkan data calon penerima BSU gelombang IV sebanyak 2,8 juta nomor rekening peserta.
“Jadi total nomor rekening yang telah kami serahkan ke Kemnaker hingga saat ini sebanyak 11,8 juta data nomor rekening peserta,” kata Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, di acara dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9 yang membahas tentang Bantuan Subsidi Upah dan Prakerja.
Penyerahan data secara berkala ini ditargetkan rampung pada akhir September 2020. “Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengecekan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU,” tegas Agus.
Dinyatakan, BPJAMSOSTEK telah mengumpulkan 14,7 juta nomor rekening sejak pertengahan Agustus 2020. “Kemarin, Selasa (15/9/2020), merupakan hari terakhir penyampaian data nomor rekening calon penerima BSU oleh perusahaan atau pemberi kerja. Namun untuk nomor rekening yang telah disampaikan dan kami kembalikan karena perlu dikonfirmasi, kami masih menunggu hasil konfirmasi ulang tersebut sampai akhir September,” tambah Agus.
Agus menjelaskan, setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melalui tahapan validasi berlapis, untuk memastikan penerima BSU ini tepat sasaran. Data yang belum lolos validasi karena ketidaksesuaian data dengan bank atau sistem internal BPJAMSOSTEK akan dikembalikan kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang.
“Sekitar 1,2 juta data masih dalam proses validasi perbankan dan konfirmasi ulang kepada pemberi kerja. Data yang dikonfirmasi ulang seperti nomor rekening yang tidak aktif karena ditutup, dibekukan, nama tidak sesuai nomor rekening, data nomor rekening tidak sesuai catatan kepesertaan BPJAMSOSTEK atau kepesertaannya lebih dari satu, telah kami kembalikan kepada pemberi kerja. Kami harap perusahaan berusaha secepat mungkin untuk menyampaikan data konfirmasi tersebut,” tandas Agus.
Agus juga menambahkan, terdapat 1,7 juta data peserta yang tidak memenuhi kriteria yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, sehingga dipastikan tidak berhak menerima BSU.
Agus mengingatkan, BPJAMSOSTEK juga telah mengirimkan sekitar 398 ribu SMS bagi pekerja yang sudah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), namun masih berstatus peserta aktif pada Juni 2020. SMS tersebut berisi tautan unik yang hanya bisa diakses oleh penerima untuk pengkinian data secara mandiri, termasuk konfirmasi nomor rekening.
“Saat ini peserta yang telah melakukan konfirmasi mandiri sebanyak 145 ribu orang. Kami masih menunggu sampai akhir September. Ingat, yang bisa melakukan pengkinian mandiri hanya peserta yang mendapatkan SMS tersebut,” terang Agus.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang sama, mengatakan, hingga hari ini dari 2,5 juta data pekerja yang diserahkan pada gelombang I, terdapat 2,47 juta pekerja atau 99,32% yang telah mendapatkan bantuan tersebut.
Sedangkan untuk data gelombang II telah mencapai 99,28% atau 2,97 juta pekerja. Selanjutnya untuk golombang III proses pencairan dana bantuan telah mencapai 40,9% atau 1,43 juta pekerja, sehingga total BSU yang telah dicairkan mencapai 6,87 juta.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.
“Kami mengapresiasi pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerjasama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah. Semoga program BSU dari Pemerintah ini mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja dan mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia,” imbuh Agus.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, membenarkan, kerjasama antara pihaknya dengan pemberi kerja dalam pengkinian data pekerja yang berhak menerima BSU telah berjalan dengan baik. Selain itu, pemahaman mereka bahwa BSU ini hanya untuk peserta PU yang upahnya di bawah Rp 5 juta dan telah membayar iuran setidaknya hingga Juni 2020 juga sangat dimengerti. (Ganefo)
Teks Foto: Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto