BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Mendorong Ketaatan Perusahaan Mikro Dengan Kenaikan Manfaat

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com | BPJAMSOSTEK Sidoarjo kembali mensosialisasikan kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kali ini, Kamis (12/3/2020), kepada sekitar 120 perusahaan skala mikro.

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Muhyidin, ini dihadiri Kasidatun Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kristiya Lutfiasandhi SH MH, Kadisnaker Sidoarjo, Dr Hj Fenny Apridawati SKM MKes, dan Kabid Kepesertaan Khusus BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Yuvita Isnania, yang semuanya memberi paparan sesuai tufoksi masing-masing.

Muhyidin mengatakan, sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 ini gencar dilakukan dengan harapan supaya seluruh pekerja terlindungi program pemerintah yang manfaatnya sangat besar ini.

Diungkapkan, masih banyak pekerja tidak terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan karena tidak didaftarkan oleh perusahaan. Padahal, dengan tidak memberi perlindungan jaminan sosial pada pekerja bukan hal yang menguntungkan, tapi justru merugikan, bahkan perusahaan bisa kolaps jika terjadi musibah pada pekerja.

Dia menegaskan, mendaftarkan pekerja pada BPJAMSOSTEK itu sifatnya wajib berdasarkan undang-undang. Karena wajib, jika pekerja yang tidak didaftarkan mengalami musibah, perusahaan wajib menanggung atau mengeluarkan dana sesuai hitungan BPJAMSOSTEK.

Selain itu, dengan pertemuan ini diharapkan perusahaan menjadi patuh dan tertib administrasi, bukan hanya mendaftarkan sebagian pekerja, sebagian upah, dan sebagian program, tapi juga membayar iuran tepat bulan, tidak pada pertengahan bulan berikutnya, apalagi sampai menunggak berbulan-bulan. Karena, kepatuhan perusahaan akan meningkatkan pelayanan BPJAMSOSTEK, dan memudahkan pencairan klaim.

Mengenai kenaikan manfaat JKK dan JKM sebagaimana yang tertuang dalam PP No.82 Tahun 2019, kata Muhyidin, ini merupakan perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

Manfaat JKK yang selama ini telah hadir lengkap, dengan adanya PP baru tersebut, membuat manfaat itu semakin baik lagi, diantaranya santunan pengganti upah selama tidak bekerja naik 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan, dan setelah itu sebesar 50% hingga sembuh.

Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan juga meningkat. Untuk angkutan darat dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Peningkatan manfaat yang sangat signifikan adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa sebesar Rp 1,5 juta/orang/tahun selama maksimal 8 tahun, SMP Rp 2 juta/orang/tahun selama maksimal 3 tahun, SMA Rp 3 juta/orang/tahun selama maksimal 3 tahun, sedangkan Perguruan Tinggi Rp 12 juta/orang/tahun selama maksimal 5 tahun.

Kenaikan manfaat beasiswa itu juga untuk anak dari peserta yang meninggal tanpa ada kaitannya dengan kerja, dengan catatan sudah menjadi peserta dan tertib bayar iuran minimal selama 3 tahun. Manfaat beasiswa ini kenaikannya mencapai 1.350% jika dibandingkan dengan sebelumnya. Dengan kenaikan manfaat ini diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin.

Pada program JKK, Pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp 20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.

Progam JKM juga mengalami peningkatan manfaat, dimana sekarang total manfatnya menjadi Rp 42 juta atau meningkat sebesar 75% dari sebelumnya.

Rinciannya, santunan kematian yang semula Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

“Semua manfaat itu tentu dapat dirasakan keluarga pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan aktif membayar iuran. Karena itu, kami berharap perusahaan peserta tertib iuran, dan pekerja yang belum didaftarkan BPJAMSOSTEK supaya segera didaftarkan,” kata Muhyidin.

Kasidatun Kejari Sidoarjo, Kristiya Lutfiasandhi SH MH, dalam kesempatan ini menjelaskan, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk menangani ketidakpatuhan perusahaan atas dasar Surat Kuasa Khusus dari BPJAMSOSTEK.

Namun demikian, lanjut Kristiya, dia juga berharap perusahaan-perusahaan atau para pemberi kerja ini semuanya patuh pada peraturan undang-undang, dengan kata lain sadar akan kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJAMSOSTEK, dan tidak menunggak pembayaran iurannya.

Kristiya menambahkan, sebaik-baiknya manusia adalah bermanfaat bagi manusia lain, salah satunya dengan bersedekah mendaftarkan dan membayar iuran seluruh karyawan ke BPJAMSOSTEK. (Ganefo)

Teks Foto: BPJAMSOSTEK bersama Kejaksaan dan Disnaker serta dan perusahaan peserta di acara sosialisasi kenaikan manfaat JKK dan JKM di Swiss Bel Hotel Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/3/2020).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait