BANGKALAN, beritalima.com | Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madura kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Bangkalan, Rabu (26/2/2020).
Sosialisasi di Rumah Makan Tera’ Bulan Bangkalan ini dihadiri diantaranya Kepala BPKAD Bangkalan, Abdul Aziz, Kasie BPKAD Bangkalan, Wahyudi, dan sekitar 55 orang perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Bangkalan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan, sosialisasi kenaikan manfaat program BPJAMSOSTEK ini, disamping untuk memberi pemahaman akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi setiap pekerja, juga untuk menarik kepesertaan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan BPKAD dan seluruh OPD Bangkalan.
Dikatakan oleh Dhyah, pemerintah belum lama ini telah mengsahkan usulan BPJS Ketenagakerjaan tentang kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kenaikan manfaat program ini tanpa diikuti kenaikan iuran. “Manfaatnya naik iurannya tetap sama,” tandas Dhyah.
Kenaikan manfaat JKK diantaranya berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, nilainya ditingkatkan 100% untuk 12 bulan dan seterusnya 50% sampai sembuh.
Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, untuk angkutan darat yang semula Rp 1 juta naik maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara yang semula Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.
Juga layanan perawatan di rumah alias home care bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, jaminan biayanya maksimal Rp 20 juta per tahun.
Kemudian kenaikan manfaat program JKM, dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Dan yang naik sangat signifikan adalah beasiswa bagi ahli waris peserta meninggal dunia, yang semula Rp 12 juta untuk 1 anak kini maksimal bisa Rp 174 juta untuk 2 anak, mulai TK sampai kuliah.
“Kenaikan manfaat program JKK dan JKM ini tentu sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujar Dhyah.
Dia juga menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga bisa disebut BPJAMSOSTEK.
Selain itu, disosialisasikan pula tentang BPJSTKU. Diterangkan, BPJSTKU adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang kegunaannya diantaranya untuk daftar sebagai peserta dan cek saldo bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, saat sosialisasi kenaikan manfaat program JKK dan JKM ke BPKAD dan OPD Bangkalan, Rabu (26/2/2020).