BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo Berikan Layanan dan Jaminan Kerja Dari Rumah

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Darmo berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Virus Corona. Salah satu yang dilakukan adalah menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi karyawannya, seperti yang juga dilakukan beberapa perusahaan lain.

“Demi keamanan bersama, kami juga memberlakukan penyesuaian sistem kerja, seperti melakukan skema WFH bagi karyawan-karyawati kami,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, Senin (23/3/2020).

“Ini kami lakukan semata-mata untuk meminimalisir interaksi, sesuai arahan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dan intruksi Presiden Joko Widodo, agar kementrian/ lembaga dan perusahaan memberikan keleluasaan pada pekerja untuk mengerjakan pekerjaannya dari rumah masing-masing,” kata Guguk.

Kebijakan tersebut dilakukan, karena penularan virus Corona rentan terjadi pada kontak langsung dengan penderita ataupun percikan air ludah atau droplets dari penderita. Kondisi droplets yang menempel pada benda atau orang lain inilah yang menyebabkan penularan cepat menyebar.

“Kendati demikian, kami pastikan meski dengan skema WFH, kami akan tetap memberikan layanan terbaik meski dengan status pelayanan terbatas,” kata Guguk, dengan menambahkan kalau layanan terbatas ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam layanan ini, peserta diarahkan melakukan antrian online yang bisa diakses di aplikasi BPJSTKU atau di www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian datang di Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo untuk menyerahkan dokumen pada waktu yang telah ditentukan.

Bagi peserta maupun karyawan yang datang di Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo semuanya akan diperiksa sesuai standar operasional prosedur (SOP) khusus, yakni deteksi suhu badan dan cuci tangan menggunakan hand sanitizer.

“Dengan skema ini, layanan kami tetap dapat berjalan baik meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta. Dan kami mohon pengertiannya, karena ini demi kebaikan kita bersama,” ujar Guguk.

Dalam kesempatan ini Guguk juga menyampaikan, pekerja formal yang perusahaannya memberlakukan penyesuaian sistem WFH tetap terlindungi Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK.

Karena, dalam peraturan disebutkan, JKK berlaku mulai peserta meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, kemudian selama di lingkungan kantor atau aktifitas bekerja, dan dalam perjalanan pulang kerja hingga sampai rumah.

Namun, situasional ini, dengan adanya skema WFH ini, perlindungan JKK juga diberlakukan bagi para pekerja yang bekerja dari rumah.

“Perlindungan kepada para pekerja berstatus WFH ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu yang mengakibatkan cedera akibat aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya,” terang Guguk.

“Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Karena itu, supaya tetap merasa aman dan tenang saat menjalankan tugas di rumah, mereka tetap terlindungi jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” terang Guguk.

Perlindungan seperti itu juga berlaku bagi karyawan BPJAMSOSTEK yang juga melakukan skema WFH,” imbuhnya. (Ganefo)

Teks Foto: Suasana layanan terbatas di beranda Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Senin (23/3/2020).

beritalima.com

Pos terkait