SURABAYA, beritalima.com | Sebuah langkah positif ditempuh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Darmo. Untuk perluasan dan percepatan kepesertaan, mereka bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Surabaya.
Sinergi kedua institusi ini dibuktikan dengan mensosialisasikan bersama Program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengurus koperasi se-Surabaya di bawah binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Surabaya selama 2 hari, Senin-Selasa (9-10/12/2019), di Convention Hall Siola Surabaya.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Surabaya, Drs EC Widodo Suryantoro MM, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko. Selain mereka hadir pula Kepala Bidang Kepesertaan Ferina Burhan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Surabaya, Drs EC Widodo Suryantoro MM, dalam sambutannya menegaskan, pihaknya turut berperan dalam hal ini karena ingin mengajak baik.
“Sebagai regulator kami ingin mengajak pengurus koperasi binaan kami untuk bisa mensejahterakan pengurus atau anggota koperasi masing-masing,” kata Widodo.
Dikemukakan, program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah program pemerintah dalam memberi perlindungan jaminan sosial para pekerja.
“Jadi ini program yang sangat baik, yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat pekerja, termasuk pengurus koperasi,” tegas Widodo di hadapan puluhan pengurus koperasi yang hadir.
“Karena itu, kami mengundang bapak-bapak dan ibu-ibu supaya mengetahui atau mengenal terlebih dulu program ini,” tandasnya sembari minta pada stafnya untuk mencatat pengurus koperasi yang tidak hadir.
“Jika sudah mengetahui program-program dan manfaatnya, kami harap daftar, karena di samping wajib juga manfaatnya cukup besar,” tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, pada media ini mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara pihaknya dengan Dinas Koperasi & UKM Kota Surabaya untuk mendukung Aggressive Growth tahun 2019.
Dia menandaskan, dalam kegiatan ini yang dibidik adalah para pengurus koperasi se-Surabaya, yang menurutnya baru sekitar 10% persen yang daftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo.
Dengan sosialisasi ini diharapkan akan semakin banyak koperasi yang pengurusnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor penerima upah.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang, setiap pekerja termasuk pengurus koperasi wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan. Karena hukumnya wajib, jika tidak mengindahkan undangan sosialisasi dan tidak daftar setelah diberi peringatan secara tertulis dan lisan (kunjungan), mereka akan diserahkan pada kejaksaan.
“Namun kami yakin mereka yang hadir di acara sosialisasi ini akan paham manfaat program BPJS Ketenagakerjaan lalu daftar sebagai peserta,” tandas Guguk.
Dalam acara ini Guguk menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan beda dengan BPJS Kesehatan. Karena, lanjut dia, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.
Bedanya, dalam satu keluarga yang wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan cuma pekerjanya, tidak semua anggota keluarga. Juga, iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak naik, tapi justru manfaatnya yang akan dinaikkan, karena keuangan yang dikelola surplus ratusan triliun rupiah.
Dia juga menyampaikan, untuk mempertegas perbedaan antar BPJS ini, BPJS Ketenagakerjaan kembali memakai nama sebutan BPJAMSOSTEK.
Dalam sosialisasi ini Guguk juga sempat menawarkan lowongan kerja tambahan sebagai agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus koperasi, dan kerjasama saling menguntungkan (co-marketing) setelah mereka daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia juga menambahkan, sampai 4 Desember 2019 kepesertaan perusahaan aktif BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo sebanyak 4.773 perusahaan, tenaga kerja aktif sektor penerima upah (PU) 132.017 tenaga kerja, dan tenaga kerja aktif bukan penerima upah (BPU) 6.014 tenaga kerja. (Ganefo)
Teks Foto: BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo bersama Dinas Koperasi & UKM Kota Surabaya di acara sosialisasi program pada pengurus koperasi di Convention Hall Siola Surabaya, Senin-Selasa (9-10/12/2019).