SURABAYA, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo mensosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK ke para pegawai Non ASN di Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Acara di gedung Dinsos Jatim ini dihadiri sejumlah pejabat Dinsos Jatim serta ratusan pegawai Non ASN setempat.
Mewakili Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, Kabid Kepesertaan Ferina Burhan mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Disebutkan, BPJS Jamsostek mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, dan santunan pengganti upah selama tidak bekerja.
Juga, santunan kematian sebesar 48 x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work). Demikian pula tentang manfaat program JHT dan JP, yang tujuannya supaya pekerja tetap sejahtera di kala sudah tidak bekerja dan di masa tuanya.
Dan yang terakhir, Ferina menjelaskan tentang peningkatan manfaat program JKK dan JKM berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Dikatakan, peningkatan manfaat kedua program tersebut tanpa ada kenaikan iuran.
Dipaparkan, peningkatan manfaat JKK diantaranya berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, nilainya ditingkatkan 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.
Biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja juga ditingkatkan, untuk angkutan darat dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara yang semula Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.
Selain itu, juga adanya layanan perawatan di rumah alias home care bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Biaya home care ini dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus.
Dan, manfaat yang naik cukup signifikan adalah bea pendidikan anak peserta yang meninggal dunia. Jika sebelumnya Rp 12 juta untuk satu anak, saat ini maksimal Rp 174 juta untuk dua anak, sehingga kenaikannya mencapai 1350%. “Beasiswa ini diberikan sejak taman kanak-kanak sampai kuliah S1,” tandas Ferina.
Sedangkan peningkatan manfaat program JKM, jika selama ini yang diterima ahli waris Rp 24 juta, saat ini menjadi Rp 42 juta. “Hal ini tentu sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal,” terangnya,” pungkas Ferina. (Ganefo)
Teks Foto: Kabid Kepesertaan BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Ferina Burhan, saat sosialisasi manfaat program ke Pegawai Non ASN Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur