BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Serahkan Santunan JKM Anggota Tagana Jatim

  • Whatsapp
Penyerahan santunan JKM dari BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut kepada ahli waris 2 anggota Tagana Jatim di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jatim di Surabaya, Senin (3/8/2020) pagi.

SURABAYA, beritalima.com | BPJAMSOSTEK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Sukemi, ahli waris dari Almarhunah Ita Listiani, dan kepada Kastinah, ahli waris Almarhum Rizki A. Penyerahan santunan ini dilakukan di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin (3/8/2020) pagi.

Almarhum dan almarhumah tercatat sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut dan merupakan anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) Jawa Timur yang meninggal dunia bukan sedang dalam menjalankan tugas sebagai anggota Tagana. Untuk itu, ahli waris keduanya berhak mendapatkan hak Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK masing-masing sebesar Rp 42 juta.

Santunan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Khrisna A Prabawa dan Kepala Bidang Pelayanan Dini Mulyani, mewakili Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut Rudi Susanto yang berhalangan hadir.

Khrisna mengatakan, pihaknya turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum almarhumah anggota Tagana Jatim yang menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK Kacab Surabaya Rungkut ini. 

Khrisna juga menyampaikan, anggota Tagana Jatim yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut sebanyak 1.600 peserta.

Disampaikan pula, sesuai amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

“Program BPJS Ketenagakerjaan seperti pepatah sedia payung sebelum hujan. Kami memberi proteksi dari segala risiko kerja agar pekerja aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan,” ujar Khrisna.

Disampaikan pula oleh Kabid Pelayanan BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut, Dini Mulyani, santunan yang diserahkan merupakan Jaminan Kematian. “Manfaat Jaminan Kematian ini supaya keluarga yang ditinggalkan sedikit banyak terbantu dan dapat melanjutkan kehidupannya sepeninggal anggota keluarganya yang mengalami musibah seperti ini,” ujar Dini. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait