SURABAYA, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut telah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) almarhum Moch Sanuri, karyawan PT Putratama Satya Bhakti.
Ini merupakan santunan JKM pertama pasca peningkatan manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 yang baru disahkan Presiden pada awal Desember 2019.
Karena itu, santunan JKM yang secara simbolis diserahkan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, kepada ahli waris almarhum, Ny Mukhlifatun, ini totalnya Rp 42 juta, naik 100% dari peraturan lama sebesar Rp 24 juta.
Penyerahan santunan itu dilakukan di kediaman almarhum, di Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/2/2020). Turut hadir dalam acara itu, Kabid Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, Arimeita Wahyu Adi, dan Kepala Perwakilan PT Putratama Satya Bhakti, Iman.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, menuturkan, santunan ini bukan sebagai pengganti nyawa almarhum. Bagaimanapun juga nyawa seseorang tak tergantikan dengan apapun. Namun, santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Rudi juga mengatakan, pemberian santunan ini juga sebagai bukti bahwa Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan buat masyarakat yang mengalami musibah supaya tak sampai jatuh miskin.
“Penyerahan santunan ini sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan yang mendapat amanah Negara untuk melindungi pekerja formal maupun informal,” tutur Rudi.
Dia menjelaskan, santunan JKM telah mengalami kenaikan sesuai PP No.82 Tahun 2019. Secara rinci disebutkan, santunan kematian yang semula Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, bea pemakaman yang sebelumnya Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta, dan santunan berkala yang awalnya Rp 4,8 juta menjadi Rp 12 juta, sehingga jumlah yang semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.
Dijelaskan pula oleh Rudi, untuk kenaikan manfaat program JKK, diantaranya santunan pengganti upah selama tidak mampu bekerja (STMB) yang saat ini sebesar 100% untuk 12 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.
Selain itu juga biaya transportasi untuk mengangkut korban kecelakaan kerja, untuk angkutan darat yang semula Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.
Dan yang naik cukup signifikan adalah biaya pendidikan anak almarhum peserta, jika sebelumnya Rp 12 juta untuk satu anak, saat ini maksimal Rp 174 juta untuk dua anak, sehingga kenaikannya mencapai 1350%. “Beasiswa ini diberikan sejak taman kanak-kanak sampai kuliah S1,” tandas Rudi.
Kenaikan manfaat program JKK lainnya, yakni adanya perawatan di rumah alias home care bagi yang tidak memungkinkan melanjutkan perawatan ke rumah sakit. Biaya home care ini maksimal Rp 20 juta per tahun.
Rudi menegaskan, peningkatan manfaat program JKM dan JKK tersebut tanpa disertai kenaikan iuran. “Iuran tetap, manfaat meningkat,” tandas Rudi.
Dalam kesempatan ini Rudi juga menyampaikan, untuk 2020 ini BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut ditargetkan menambah jumlah kepesertaan sebanyak 1.572 perusahaan/badan usaha (BU), dan tenaga kerja baru baik sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Jasa Konstruksi (Jakon) sejumlah 175. 476 tenaga kerja.
Untuk mencapai target tersebut, kata Rudi, pihaknya sudah siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kota Surabaya termasuk dinas-dinas terkait, dan dengan para pengusaha serta pekerja.
Tidak hanya itu, BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut juga akan meningkatkan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan KPKNL terkait masih adanya perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran, belum daftar, atau sudah daftar tapi hanya sebagian pekerja, upah dan program. (Ganefo).
Teks Foto: Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto (kiri), saat menyerahkan santunan JKM pada ahli waris (istri) almarhum Moch Sanuri di kediamannya di Krian, Sidoarjo, Rabu (5/2/2020).