JAKARTA, beritalima.com | Di penghujung tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjadikan momen ini untuk kilas balik dan meninjau kembali kualitas layanan yang selama masa pandemi terus ditingkatkan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, mengakui tahun 2020 memiliki tantangan tersendiri untuk layanan pada peserta BPJAMSOSTEK, karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah. Namun agar kualitas layanan tetap terjaga, Agus melakukan percepatan transformasi digital pada sektor layanan peserta, salah satunya dengan menerapkan skema Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
Melalui Lapak Asik ini, BPJAMSOSTEK mewujudkan layanan prima kepada peserta dengan selalu mengindahkan aturan protokol kesehatan yang diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.
Adaptasi yang cepat terhadap kondisi terkini dan percepatan digitalisasi layanan menjadi backbone dari layanan prima di masa pandemi seperti saat ini. Menurut Agus, tindakan ini merupakan langkah yang tepat dalam mengantisipasi lonjakan pengajuan klaim, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja.
Sebagaimana diketahui, pada masa awal pandemi di kuartal 2 tahun 2020, terjadi peningkatan jumlah pengajuan klaim JHT imbas dari merebaknya Covid-19 secara global. Agus mengatakan, proses digitalisasi secara menyeluruh sebenarnya baru akan dilaksanakan pada 2021 sebagaimana yang tertuang dalam peta jalan BPJAMSOSTEK. Namun, kondisi pandemi Covid-19 mendorong tidak hanya BPJAMSOSTEK, tapi juga semua perusahaan sektor jasa layanan untuk segera melakukan perubahan yang dibutuhkan, dan percepatan transformasi digital menjadi opsi terbaik yang harus dilakukan.
Mengacu pada data pengajuan klaim JHT, puncak tertinggi terjadi pada Juli 2020 dengan jumlah permintaan mencapai 329.283 kasus, meningkat 166,8% jika dibandingkan pada bulan yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 197.410 kasus. Perlu diingat, pada tahun 2019 layanan masih dilakukan secara normal di kantor cabang BPJAMSOSTEK, dan pada lonjakan tahun ini layanan dilakukan melalui Lapak Asik.
Sepanjang tahun 2020 ini, terhitung hingga Oktober 2020, pengajuan Klaim JHT tercatat mencapai 2,19 juta kasus dengan nilai Rp27,82 miliar, meningkat sebesar 19,23% jika dibandingkan dengan tahun 2019.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, berharap dengan adanya transformasi digital ini dapat memenuhi ekspektasi masyarakat dalam mengakses layanan BPJAMSOSTEK, baik di masa pandemi maupun ke depannya.
Krishna menyatakan, dirinya selalu terbuka untuk saran dan masukan dari pemangku kepentingan, termasuk para pekerja, agar layanan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK selalu prima dan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat pekerja.
Selain itu ia juga berpesan pada para peserta yang telah memenuhi eligibilitas dalam mengajukan pencairan klaim JHT agar segera mengajukan aplikasi klaim yang bisa diakses melalui Lapak Asik, baik Online maupun On-site. Eligibilitas yang dimaksud Krishna adalah pekerja yang telah memasuki usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja, meninggal dunia, meninggalkan wilayah RI untuk selamanya, terkena cacat total tetap dan kepesertaan minimal 10 tahun untuk pengambilan JHT sebagian (10% atau 30%).
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga fokus pada pengembangan infrastruktur layanan digital bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tersebar di berbagai negara. Hal ini penting dilakukan mengingat kenyamanan PMI dalam mengakses layanan BPJAMSOSTEK, termasuk pembayaran iuran maupun proses klaim saat berada di negara penempatan. Beberapa negara tersebut antara lain Hong Kong, Taiwan, dan Jepang. Namun dikarenakan pandemi Covid-19, untuk sementara ini tertunda perkembangannya.
Pengembangan digital lain yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK adalah dengan mengeluarkan menu pelaporan kecelakaan kerja pada aplikasi BPJSTKU. Menu ini berguna untuk mempermudah peserta dalam melaporkan kejadian kecelakaan kerja. Dengan adanya menu ini, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung ditangani untuk mendapatkan pelayanan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya.
Disampaikan pula, selama masa pandemi ini BPJAMSOSTEK juga gencar melakukan kegiatan-kegiatan yang engage dengan pekerja, masyarakat umum, stakeholders, dan peserta BPJAMSOSTEK melalui sosialisasi layanan digital interaktif pada kegiatan webinar.
“Kami menyadari bahwa kebutuhan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya untuk peserta dan stakeholder, tetapi juga dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dengan demikian, kami dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Krishna.
“Kegiatan sosialisasi itu juga giat dilakukan pada level Kantor Wilayah dan Kantor Cabang di seluruh Indonesia melalui webinar dengan tema seperti Informasi Promotif dan Preventif, Penyakit Akibat Kerja (PAK), Return To Work (RTW), pemahaman 4 program, sosialisasi layanan digital, dan yang terakhir Perayaan Hari Disabilitas Internasional,” imbuhnya.
Krishna mengimbau agar pekerja yang akan mengajukan klaim memastikan diri telah memenuhi syarat yang diperlukan. Dan untuk informasi, masyarakat bisa menghubungi contact center 175 dari telepon atau melalui media sosial BPJAMSOSTEK resmi terverifikasi. Krishna juga mengingatkan pekerja untuk memiliki perlindungan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK agar selalu terlindungi dan tenang dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. (Ganefo)