SURABAYA, beritalima.com | Aman dan nyaman bersama BPJS Ketenagakerjaan. Rasa itu tersirat dari raut wajah para pimpinan atau wakil perusahaan peserta yang hadir di acara Forum Grup Discussion (FGD) BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, di Hotel Fair Field by Marriot Surabaya, Kamis (19/12/2019).
Mereka tak mampu menahan ekspresi gembira ketika Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, mengemukakan bahwa pemerintah telah menyetujui usulan peningkatan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Dan yang menggembirakan lagi, sebagaimana ditegaskan Guguk, peningkatan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK ini dijamin tanpa diboncengi kenaikkan iuran.
“Tidak ada kenaikkan iuran. Kekuatan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJAMSOSTEK masih sangat cukup untuk meningkatkan manfaat program,” tegas Guguk dengan didampingi Kabid Kepesertaan BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Ferina Burhan.
Guguk mengatakan, peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.82 Tahun 2019 yang baru disahkan Presiden bertepatan dengan HUT BPJAMSOSTEK ke 42, Kamis (5/12/2019).
“Peningkatan manfaat program JKK dan JKM ini sudah lama kami usulkan, dan Alhamdulillah akhirnya disetujui Presiden. Peningkatan manfaat program ini tentu sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ungkapnya.
Dijelaskan, peningkatan manfaat JKK dan JKM ini sangat signifikan. Di antaranya disebutkan, santunan JKM yang semula Rp 24 juta sekarang menjadi Rp 42 juta.
Kemudian, bea pendidikan anak peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja, yang semula untuk 1 anak senilai Rp 12 juta, sekarang 2 anak ahliwaris sejak TK sampai Perguruan Tinggi yang total nilainya maksimal Rp 174 juta.
Selain menyampaikan kabar baik itu, dalam FGD dengan perusahaan berskala besar dan menengah ini BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo juga mengajak mereka terus tertib administrasi atau bayar iuran tepat bulan.
Guguk menerangkan, iuran bulan November misalnya, biasanya oleh peserta baru dibayar pertengahan Desember. Dan, sekarang ini diharapkan pembayaran dilakukan pada bulan itu juga. Karena, ini terkait dengan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua.
Hal lain, Guguk mengajak kerjasama perusahaan yang memiliki program Coorporate Social Responsibility (CSR) untuk peduli pada pekerja rentan melalui Gerakan Nasional Lingkaran atau GN Lingkaran. Jelasnya, perusahaan-perusahaan tersebut Sudi mengalihkan dana CSR-nya guna memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja yang tak mampu memberi perlindungan pada dirinya sendiri. (Ganefo)