Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik Lebaran Idul Fitri 1437 H ini, maka pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sejumlah kemudahan khususnya kepada para pemudik yang merupakan peserta BPJS Kesehatan. Kemudahan-kemudahan dimaksud seperti pelayanan kesehatan tanpa system rujukan berjenjang untuk kasus emergensi maupun non emergensi dan kartu BPJS berlaku dimana saja di seluruh Indonesia.
Untuk memudahkan koordinasi terkait persoalan tersebut, pada Kamis (30/6) kemarin, BPJS Kesehatan Cabang Bima memfasilitasi temu lintas sektoral yang dihadiri oleh Direktur RSU Dompu, dr. H. Dias Indarko, MPPM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan, S. KM., M. Kes, Kanit Laka Sat Lantas Polres Dompu, Aipda Hasanuddin dan Kepala Cabang Jasa Raharja Kabupaten Dompu, Abd. Rahman. “Khusus untuk arus mudik H-10 hingga H+10 harus diberikan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat satu maupun di UGD baik untuk kasus emergensi maupun non emergensi,” tandas Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Bima, Elly Widiani pada acara tersebut. Lebih lanjut Elly menjelaskan karena untuk arus mudik lebaran kartu kepesertaan BPJS Kesehatan bisa berlaku di mana saja di seluruh Indonesia, maka Elly menghimbau kepada para pemudik untuk selalu mengantongi kartu BPJS Kesehatan yang telah dimilikinya untuk persyaratan administrasi untuk memperoleh pelayanan kesehatan. “Kalau bawa kartu BPJS Kesehatan, proses administrasinya cepat, kalau peserta BPJS hanya bawa KTP saja sebenarnya bisa saja tapi butuh waktu karena harus divalidasi dulu,” papar Elly.
Elly juga menjelaskan bahwa berdasarkan Memorandum Of Understanding (MOU) antara BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja dan dengan Kepolisian, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pihak keluarga pasien harus segera melaporkan kepada Jasa Raharja sebagai penjamin tingkat pertama dan dilengkapi surat keterangan dari Kepolisian.penegasan tersebut disampaikan Elly mengingat banyak kasus kecelakaan terutama kecelakaan tunggal yang dialami peserta BPJS Kesehatan tidak segera melaporkan pada Jasa Raharja atau Kepolisian yang akhirnya tidak bisa mendapatkan penjaminan dari BPJS Kesehatan alias menjadi pasien umum. “Kami bias memberikan jaminan bila ada keterangan dari Kepolisian berkoordinasi dengan Jasa Raharja,” terang Elly.
Kanit Laka, Aipda Hasanuddin juga mengemukakan tak sedikit kasus kecelakaan tunggal di Kabupaten Dompu yang tak segera melapor pada Kepolisian dan Jasa Raharja. “Tetapi saat pasien akan keluar dari Rumah Sakit baru lapor pada kami untuk mendapatkan surat keterangan. Bagaimana kami bias memberikan keterangan sedangkan kami tidak menanganinya ? kalau kami tak menanganinya kami tidak akan bisa memberikan keterangan,” tegas Hasanuddin. Untuk itu, Hasanuddin memberikan himbauan kepada masyarakat Dompu bila ada keluarganya mengalami kasus kecelakaan lalu lintas baik kecelakaan ganda maupun tunggal untuk segera melaporkan. “Apapun bentuk kecelakaan lalu lintas cepat lapor ke polisi agar hak-haknya dipenuhi baik oleh Jasa Raharja maupun oleh BPJS Kesehatan,” kata Hasanuddin mengakhiri.(B5/Syukur/Supriyadin/Amin).