BPJS Jayapura Lounching Layanan Care Center

  • Whatsapp

JAYAPURA – Mempermudah dalam pelayanan pendaftaran bagi masyarakat, khususnya kepersertaan JKN – KIS, bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Peserta Mandiri dan Peserta Kategori Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan melounching Layanan pendaftaran BPJS Kesehatan melalui layanan Care Center 1500 – 400.

“Sebelumnya layanan care center terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter dan pengelolaan media sosial saja, Kini, sudah dikembangkan, dan bisa menerima pendaftaran BPJS bagi calon peserta. Jadi tidak perlu mengantri panjang di kantor BPJS, cukup dengan menghubungi care center tersebut, peserta bisa melakukan pendaftaran via telephone ,”Ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Mathias Krey di kantor BPJS Jayapura, Senin (15/5/2017).

Sambungnya, dalam layanan care canter 1500-400 tersebut, selain pendaftaran peserta, juga peserta dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepersertaan, untuk nama, tempat, dan tanggal lahir, dan lainnya, juga dapat melakukan perubahan kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

“Upaya yang kita lakukan ini dalam rangka peningkatan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi fokus utama BPJS 2017,”katanya.

Dijelaskan Mathias, sebelum masyarakat melakukan panggilan ke care center, pihaknya meminta masyarakat untuk melengkapi beberapa persyaratan, yang nantinya akan ditanyakan petugas saat pendaftaran melalui care center tersebut.

“Sebelum menelefon ke care center, warga yang hendakl mendaftra jadi peserta kiranya menyiapkan data pribadi yang dibutuhkan, meliputi, Nomor Kartu Keluarga, NIK, Nomor Reking Tabungan BRI, BNI atau Bank Mandiri, nomor handphone, alamat peserta untuk pengiriman kartu, dan alamat email,”jelasnya.

Setelah persayaratan semua sudah lengkap, dan proses pendaftaran sudah dilakukan oleh petugas, kata Mathias, nomor virtual account akan dikirim melalui nomor telfon, atau melalui alamat email peserta, dan selanjutnya, peserta diwajibkan membayar iuran pertama keanggotaan BPJS.

“Pembayaran iuran pertama keanggotaan BPJS harus dilakukan paling cepat 14 hari, dan paling lama selama 30 hari setelah VA diterbitkan,melalui bank yang telah ditentukan yakni, BRI, BNI dan Mandiri. Dan sejak itu, kartu peserta telah telah aktif,”katanya.

Selain layanan care center, layanan pendaftaran BPJS Kesehatan dapat pula dilakukan langsung di kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor layanan operasional, dan liason office. Selain itu,juga dapat dilakukan melalui applikasi New e-DABU, yang ditujukan untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah(PPU), dapat pula melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id, dan pendaftaran dapat juga dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS, yakni BRI, BNO dan Bank Mandiri. (Ed/Papua).

Caption Foto: Release Layanan Care Center BPJS Kesehatan Jayapura.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *