BPJS Kesehatan Bantah Kabar 144 Penyakit Tidak Ditanggung

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | BPJS Kesehatan Cabang Surabaya merespon berita yang menyebutkan 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau tidak dijamin penanganannya di rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengatakan, 144 jenis penyakit itu bukan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Berdasarkan peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di FKTP secara mandiri dan tuntas,” ujar Hernina.

“Bila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, dan dokter memberikan rujukan ke Faskes lanjutan atau RS, ia menjamin biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan,” lanjutnya.

Perlu diketahui, untuk ketentuan 144 penyakit yang dapat diselesaikan di FKTP bukan serta merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan, namun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012.

Pada ketentuan tersebut terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa Pendidikan dokter.

“Berdasarkan peraturan tersebut terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di FKTP secara mandiri dan tuntas, namun penanganannya lebih dulu ke FKTP seperti Puskesmas atau Klinik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hernina mengapresiasi usulan anggota Komisi D DPRD Surabaya yang menyarankan agar fungsi puskesmas dioptimalkan.

Puskesmas juga perlu memperhatikan jadwal layanan dan memastikan peralatan medis yang ada dimaksimalkan penggunaannya.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program JKN yang senantiasa berusaha memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN.

Adapun alur penjaminan dalam Program JKN dimulai saat pasien sakit. Pasien datang ke FKTP terdaftarnya untuk mendapatkan pengobatan berupa pemeriksaan, pemberian obat-obatan termasuk pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis.

Hernina menjelaskan, untuk 144 penyakit ini tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan/atau pada kondisi kriteria kondisi peserta. Salah satunya adalah perjalanan penyakit digolongkan pada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.

“Tentu kami berharap ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin 144 penyakit ini secara komprehensif,” ungkapnya.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen dan kinerja dokter di FKTP yang telah berupaya memberikan pelayanan yang optimal terhadap 144 penyakit ini sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI),” pungkasnya. (Gan)

Teks Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait