SURABAYA, beritalima.com – BPJS Kesehatan menggelontorkan dana Rp 11 triliun untuk bayar hutang klaim yang sudah jatuh tempo ke sejumlah rumah sakit. Selain itu juga bayar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Sampai hari ini tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf, Selasa (16/4/2019).
“Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu,” lanjutnya.
“Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” tambah dia.
Menurut Iqbal, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini,” kata Iqbal lagi.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iqbal.
Iqbal mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai yang tertuang dalam regulasi.
Iqbal juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang, dan tenaga kesehatan merasa nyaman.
Iqbal juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.
Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik.
Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Surabaya terdapat 232 FKTP dan 49 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat. Total pembayaran yang dilakukan KC Surabaya sepanjang April 2019 sebesar Rp 360.596.617.186,-. (Ganefo)