BPJS Kesehatan Cabang Kupang Sosialisasikan Perpres 64/2020

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sosialisasi kali ini kepada wartawan di Kota Kupang, baik wartawan media media cetak, elektronik, dan media daring.

Kegiatan sosialisasi yang dikemas dengan acara “Copi Siang Bersama Awak Media” berlangsung di Hotel Sotis Kupang, Rabu (16/9/2020) siang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Fauzi Lukman Nurdiansyah, M.M., mengatakan, ada tiga hal mengapa kita harus menjadi peserta JKN-KIS? Pertama, perlindungan JKN KIS bertujuan memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

Kedua, gotong royong; dengan menjadi peserta Program JKN – KIS, maka setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit. Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit.

Ketiga Patuh; adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia terhadap perundang-undangan untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

Ia mengatakan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini merupakan bagian upaya untuk untuk membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkesenambungan. Saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang kompherensif, sehingga untuk kesenambungan Program perlu perbaikan ekosistem, dengan mempertimbangkan penguatan JKN, sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, dan Reviu iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler.

Dikatakan Fauzi, mulai Juli 2020 lalu, peserta PBPU dan Peserta BP kelas III atau pihak lain atas nama peserta membayar iuran sebesar Rp25,500/orang/bulan.

“Selisih iuran sebesar Rp16,500 dibayar oleh Pemerintah sebagai bantuan iuran. Hal inilah yang mungkin belum banyak diketahui dan dimengerti oleh peserta secara komprehensif. Oleh karena itu, peran Kader JKN sangatlah penting dalam melakukan edukasi hal ini kepada peserta secara langsung,” katanya.
Selain sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020, juga dilakukan edukasi berkaitan layanan digital Chika dan Vika.

Berkaitan dengan Chika atau Chat Assistant JKN, kata Fauzi Lukman, merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting, yang direspon artificial intelligence/sistem. Chika dapat diakses melalui media sosial seperti Facebook Messenger (BPJS Kesehatan), Telegram (BPJSKes_bot) dan Whatsapp (08118750400).

Sementara Vika atau Voice Interaktive JKN tambah Fauzi Lukman, merupakan layanan informasi menggunakan mesin penjawab, untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan, dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

“Kedua layanan ini dapat memudahkan peserta, saat membutuhkan layanan tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya edukasi dan sosialisasi kepada awak media sebagai mitra, dapat memberikan kelancaran dan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait