PAMEKASAN ||Beritalima.com – Kegiatan Media Gathering bersama para Jurnalis yang di gelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan dengan tema Kegawatdaruratan JKN yang Cepat dan Tepat dengan Konsep Patient Safety.
Kegiatan itu bertujuan memberikan edukasi kepada media dan masyarakat tentang pentingnya pelayanan kegawatdaruratan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang responsif dan aman, senin,(23/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan menghadirkan narasumber dr. Andy Eka Bachtiar, Kabid Medik dan Keperawatan RSD Mohammad Noer Provinsi Jawa Timur.
Dalam pemaparannya mengatakan bahwa terdapat 144 diagnosis penyakit yang seharusnya ditangani terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti Puskesmas.
“Diagnosis tersebut merupakan kompetensi layanan medis di Puskesmas. Jika pasien masuk dalam 144 diagnosis itu dan tidak mengalami komplikasi, maka harus diselesaikan di Puskesmas. Jika langsung dirujuk ke rumah sakit tanpa alasan medis yang jelas, maka pembiayaannya berpotensi tidak bisa diklaim ke BPJS Kesehatan,” kata dr. andy.
dr. Andy juga menekankan perlunya peningkatan kualitas layanan di Puskesmas, termasuk penerapan prosedur triase di unit gawat darurat.
“Jangan sampai pasien baru sampai di depan Puskesmas disuruh langsung dirujuk ke rumah sakit. Harus dilakukan triase dan tatalaksana dengan baik, agar bisa dilakukan asesmen secara menyeluruh. Kalau memang hanya satu diagnosis dari 144 tanpa komplikasi, maka cukup ditangani di Puskesmas,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan kegawatdaruratan JKN berbasis Patient Safety merupakan langkah krusial dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
“Kecepatan dan ketepatan penanganan bukan hanya menyelamatkan nyawa, tapi juga menciptakan sistem yang lebih andal dan humanis. Kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta komitmen terhadap keselamatan pasien menjadi pilar utama keberhasilan strategi ini,” tuturnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah klaim UGD yang tertunda pembayarannya. Hal tersebut disebabkan oleh regulasi Permenkes Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pelayanan Gawat Darurat, yang menjadi dasar dalam proses verifikasi klaim.
“Ada beberapa klaim UGD yang belum dibayarkan karena verifikator menemukan bahwa tindakan yang dilakukan tidak memenuhi kriteria sebagai tindakan kegawatdaruratan. Setidaknya ada empat kriteria, yakni Time, Age, Comorbidity dan Complikation (TACC), yang menjadi acuan apakah suatu kasus layak dirujuk dan diklaim,” tandasnya.(AN)
.

