BPJS Kesehatan Peringatkan Rumah Sakit Tidak Tabrak Aturan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Masih ada rumah sakit (RS) yang tetap menarik beaya pada pasien peserta BPJS Kesehatan dengan berbagai dalih. Padahal aturan BPJS Kesehatan sudah jelas, semua penyakit ditanggung pembiayaannya saat pasien peserta BPJS Kesehatan berobat ke RS, kecuali sakit yang dibuat, misalnya akibat mabuk minum minuman keras.

Hal tersebut terungkap di Acara “Cangkruk Bersama Media” yang digelar BPJS Kesehatan di Gedung Pertemuan IDI Cabang Surabaya, Jalan Mayjen Dr. Moestopo No.117 Surabaya, Jum’at (10/9/2021).

“Aturan BPJS Kesehatan sudah jelas, semua penyakit ditanggung pembiayaannya saat pasien peserta BPJS Kesehatan berobat ke RS, kecuali sakit yang dibuat. Meski penyakit kronis sekalipun tetap dicover BPJS Kesehatan,’’ kata Kabid Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya, Eka Wahyudi.

Eka mengutarakan itu, menjawab pertanyaan wartawan yang mengungkap masalah penarikan beaya terhadap istrinya saat periksa USG kehamilan. Disebutkan, pihak RS beralasan untuk pemeriksaan USG yang kedua kali harus bayar meski pasien peserta BPJS Kesehatan.

Eka menyayangkan adanya kejadian itu. ‘’Saya minta RS yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak menabrak aturan yang telah disepakati. Kalau memang membayar, pihak RS harus mengembalikan uang yang telah ditarik karena pasien adalah peserta BPJS Kesehatan,’’ ujar Eka dengan menambahkan akan menindaklanjuti kasus ini.

Hal senada juga dikemukakan Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya, Wiedho Widiantoro. Ia menyatakan, sebelum perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan, pihak RS harus paham isi perjanjian dan kewajibannya serta tidak menabrak aturan.

‘’BPJS Kesehatan pada 2020 lalu telah melakukan uji pemahaman yang diikuti direktur, para medis dan dokter spesialis rumah sakit agar memiliki komitmen pada 2021. ‘’Kalau ternyata tetap menabrak aturan, RS yang melakukan pelanggaran harus diberi tindakan tegas,’’ tegasnya.

Sikap tegas BPJS Kesehatan terhadap RS yang melanggar didukung Ketua BPJS Watch Jatim, Arief Supriyono. “Kalau melanggar, silakan putus kerjasamanya. Sikap tegas ini perlu ditegakkan jangan sampai pihak RS mempermainkan pasien peserta BPJS Kesehatan,’’ ujarnya. (Gan)

Teks Foto: Eka Wahyudi, Arief Supriyono, dan Wiedho Widiantoro.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait