BPJS Kesehatan Surabaya Imbau Peserta Rutin Cek Status JKN

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Syarat utama untuk dapat mengakses berbagai layanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN adalah status kepesertaan yang aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengimbau seluruh peserta rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan guna mencegah penolakan layanan di fasilitas kesehatan akibat tunggakan iuran atau kendala administrasi lainnya.

“Masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya, perlu rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan JKN. Jangan sampai saat sakit dan sudah berada di rumah sakit baru sadar bahwa status kepesertaannya ternyata tidak aktif,” ujar Hernina, Kamis (27/11/2025).

“Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan persoalan yang cukup serius dan berpotensi menghambat proses pelayanan yang dibutuhkan,” lanjutnya.

Menurutnya, kepesertaan JKN yang aktif juga memberikan rasa aman dan tenang, khususnya ketika menghadapi kondisi darurat atau penyakit yang memerlukan penanganan segera.

Apabila status kepesertaan nonaktif karena memiliki tunggakan, peserta dapat melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dikenakan denda iuran akibat keterlambatan.

Meskipun peserta JKN telah melunasi tunggakan iuran dan kepesertaannya kembali aktif, apabila dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta menjalani rawat inap, maka akan dikenakan denda pelayanan.

Perhitungan besaran denda pelayanan rawat inap yakni sebesar lima persen dari biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak yang dihitung maksimal 12 bulan dan besar denda maksimal Rp20 juta.

Pengurusan denda pelayanan dilakukan melalui loket informasi dan pengaduan di rumah sakit. Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan menghitung besaran denda rawat inap berdasarkan diagnosis awal dari dokter penanggung jawab.

Setelah itu, peserta dapat melunasinya melalui kanal pembayaran yang tersedia, lalu menyerahkan bukti pembayaran kembali kepada petugas.

Disampaikan Hernina, peserta JKN diberikan kemudahan untuk rutin cek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi ini masyarakat juga dapat mengakses berbagai informasi layanan.

Selain itu, status keaktifan kepesertaan juga dapat dipantau melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165. Namun, bila peserta tetap ingin mendapatkan layanan tatap muka, dapat mengunjungi layanan BPJS Keliling atau Mal Pelayanan Publik (MPP) di Siola.

“Adanya berbagai kemudahan layanan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN diharapkan tidak ada lagi yang mengalami kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan, terutama terkait status kepesertaan nonaktif akibat tunggakan iuran,” tutur Hernina. (Gan)

Teks Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina mengimbau peserta rutin cek status JKN.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait