BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kecelakaan Kerja Tol Pasuruan Rp 223 Juta

  • Whatsapp
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Abdul Cholik, saat menjenguk korban kecelakaan kerja jalan tol Pasuruan - Probolinggo yang dirawat di RSUD Bangil, Pasuruan.

SIDOARJO, beritalima.com – Musibah kecelakaan proyek tol Pasuruan – Probolinggo di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menelan korban 1 orang meninggal dan 2 orang luka-luka. Peristiwa ini terjadi Minggu (29/10/2017), pukul 09.45 WIB.

Korban tewas merupakan helper mechanic PT. Waskita Karya Tbk (Persero) atas nama Heri Sunandar (28), dan 2 korban luka-luka atas nama Sugiono (47) dan Nurdin (35).

Sugiono mengalami patah tulang kaki, dan Nurdin menderita retak tulang pinggul. Keduanya kini masih sedang dalam perawatan di RSUD Bangil, Pasuruan.

Sedangkan jenazah Heri Sunandar telah diterbangkan dan dimakamkan di daerah asalnya, di Desa Sidomulyo, Kabupaten Kutai Kertanegara.

Ketiga korban tersebut semuanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Perintis (KCP) Probolinggo melalui program Jasa Konstruksi pada proyek tol Pasuruan – Probolinggo ini.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Abdul Cholik, telah hadir menjenguk kedua korban luka-luka di RSUD Bangil. Selain menyampaikan rasa berduka, Cholik menjelaskan tentang pemberian santunan terkait kepesertaan mereka pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah. Semoga kita dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini,” ucap Cholik.

“Dalam hal ini, sesuai aturan yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris akan kami berikan santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, atau sebesar Rp 223 juta,” kata Cholik.

“Dan yang lainnya akan kami beri perawatan hingga sembuh tanpa batas biaya atau unlimited,” lanjutnya.

Dijelaskan, untuk santunan Kecelakaan Kerja atas nama almarhum Heri Sunandar akan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda kepada istri almarhum, Ani Puspitasari, sebesar Rp 223 juta.

“Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun, santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik dari segi ekonomi,” tuturnya.

Pada kesempatan ini juga, Cholik menghimbau pada seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi, untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting. Manfaatnya, bila sampai mengalami kecelakaan kerja, korban maupun keluarga yang ditinggalkan tidak sampai jatuh miskin,” tandasnya. (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *