SURABAYA, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak membuktikan keseriusannya untuk memberi perlindungan sosial pada pekerja rentan kecelakaan. Mereka kembali mensosialisasikan program-programnya ke pengemudi layanan aplikasi Go-Jek dan Go-Box di Surabaya, Jumat (23/12/2016).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso, ditemui di sela acara sosialisasi itu mengatakan, para pengemudi Go-Jek dan Go-Box tergolong rentan kecelakaan karena kerja mereka tiap hari menyusuri jalan raya.
Dia kemukakan, dari sekian banyak kasus kecelakaan kerja, 70 persen lebih diantaranya karena kecelakaan di jalan raya, terutama dialami pengendara motor roda dua.
Sementara itu jumlah pengemudi Go-Jek dan Go-Box di Surabaya terdata sebanyak sekitar 6.000 orang. Dari jumlah itu yang baru terlindungi jaminan sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak baru sekitar 1.500 orang.
Karena itu, “Kami terus menggenjot kepesertaan pengemudi Go-Jek dan Go-Box mengingat jumlah total pengemudi layanan aplikasi ini di Surabaya mencapai sekitar lima ribu sampai dengan enam ribu orang,” kata Poedji.
Ia mengatakan, salah satu upaya untuk menggenjot capaian tersebut pihaknya melakukan beberapa kegiatan, di antaranya mensosialisasikan program-programnya ke mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sosialisasi ini terus kami lakukan mengingat masih banyak para pengemudi Go-Jek dan Go-Box yang belum terlindungi layanan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal potensi kecelakaan kerja mereka cukup besar, karena pengemudi itu setiap hari berada di jalan raya,” tuturnya.
Selain sosialisasi, beberapa waktu yang lalu pihaknya juga menggelar pasar murah dengan harapan masyarakat menjadi lebih paham akan pentingnya perlindungan diri melalui program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan, kepesertaan pengemudi Go-Jek dan Go-Box di Surabaya ini termasuk Bukan Penerima Upah (BPU). Namun, kendati BPU, manfaat kepesertaan mereka sama dengan peserta Penerima Upah (PU) lainnya.
“Para pengemudi Go-Jek dan Go-Box ini cukup membayar iuran Rp16.800,- per bulan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan juga Jaminan Kematian (JKM),” ujarnya.
Dengan jaminan itu, kata Poedji, bila mereka mengalami musibah kecelakaan kerja, mereka sudah tidak perlu memikirkan bea pengobatannya, karena sudah ditanggung sepenuhnya sampai sembuh oleh pihaknya. Dan bila sampai meninggal dunia, keluarga yang ditinggal juga akan mendapat santunan untuk kelanjutan biaya hidupnya.
Sementara itu, dalam sosialisasi, ratusan pengemudi Go-Jek dan Go-Box yang hadir tampak antusias mengikuti paparan Kabid Pemasaran dan PIC Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Ayu Wahyu dan Syaifudin, di Hotel Suites Gubeng Surabaya itu.
Begitu antusiasnya, banyak pertanyaan yang mereka ajukan, di antaranya apakah anaknya boleh didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Syaifudin menjelaskan, jika anak sudah bekerja wajib jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tapi jika anak masih kecil dan usia sekolah, ia sudah otomatis mendapat manfaat kepesertaan orangtuanya.
Syaifudin menegaskan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja peserta saja, tapi juga untuk keluarganya. Karena, lanjut Saifudin, tujuan BPJS Ketenagakerjaan ini melindungi masyarakat pekerja dan keluarganya supaya tidak sengsara atau jatuh miskin bila si pekerja mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso, dan Kabid Pemasaran Ayu Wahyu, di tengah sebagian pengemudi Go-Jek dan Go-Box Surabaya.