SIDOARJO, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur menggelar Gowes Seduluran Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Jawa Timur, Sabtu (29/9/2019) pagi.
Gowes Seduluran ini diikuti ratusan karyawan BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja dari berbagai organisasi pekerja di Jawa Timur. Jarak yang mereka tempuh sekitar 13 kilometer, dengan start dan finish di depan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Jalan Raya Juanda 52 Sedati, Sidoarjo.
Bersama mereka tampak pula di antaranya Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Achmad Fauzi.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto, mengaku gembira melihat antusiasme peserta. Dia mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan keterikatan stakeholder, di antaranya serikat pekerja/buruh.
Dikemukakan, kegiatan seperti ini akan didukung dan diteruskan, dengan harapan target perlindungan jaminan sosial pada seluruh pekerja Indonesia khususnya di Jawa Timur segera tercapai.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan, Gowes Seduluran ini bertujuan untuk menjalin sinergitas bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam meningkatkan engagement Serikat Pekerja/Serikat Buruh terhadap pentingnya kepesertaan pekerja/ buruh dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Disebutkan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai peran signifikan dalam memperjuangkan nasib pekerja/buruh terutama dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja.
Disampaikan pula, acara ini sebagai rangkaian Mayday Tahun 2019, dengan agenda Seminar Ketenagakerjaan yang telah pada Mei lalu, dilanjut Training of Trainers Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada bulan Agustus, dan Gowes Seduluran pada hari ini.
Dodo mengatakan, bahwa sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM).
Semua itu merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia. Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan sesuai ketentuan di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan dukungan dari Pemerintah Daerah, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh serta pihak-pihak terkait lain untuk percepatan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur, target aggresive growth dapat tercapai.
Dodo mengimbau pada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Dodo.
Ketua SPSI Jawa Timur, Achmad Fauzi, mengakui Gowes Seduluran yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim ini cukup luar biasa, mendapat respon tinggi dan mampu mempersatukan para pekerja atau buruh. Menurutnya, kegiatan ini merupakan inovasi positif yang diyakini dapat mendorong percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur. (Ganefo)
Teks Foto: Ratusan pekerja dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Jatim ketika Gowes Seduluran, Sabtu (29/9/2019).