BPJS Ketenagakerjaan dan HIPMI Pacitan Teken MoU Kepesertaan

  • Whatsapp
Ketua HIPMI BPC Pacitan, Anugerah Sarjana, dan Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Indra Gunawan, menunjukkan perjanjian kerjasama kepesertaan yang telah mereka tandatangani, Senin (20/11/2017).

PACITAN, beritalima.com – Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Pacitan siap bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk perlindungan jaminan sosial pada anggotanya.

Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama kepesertaan yang dilakukan Ketua HIPMI BPC Pacitan, Anugerah Sarjana, dan Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Indra Gunawan, Senin (20/11/2017).

Penandatanganan MoU antara HIPMI Pacitan dengan BPJS Ketenagakerjaan Pacitan tersebut menyertai acara Pelantikan dan Rakercab HIPMI BPC Pacitan di Pendopo Kabupaten Pacitan.

Acara bertema “Pacitan menyongsong Kota Kreatif” ini dihadiri para pejabat penting, di antaranya Bupati Pacitan, Indartarto, Wakil Bupati Yudi Sumbogo, Sekda Suko Wiyono, dan Ketua DPRD Roni Wahyono.

Selain itu juga hadir pejabat Kodim 0801 Pacitan, Ketua Kadin Pacitan, Kepala Unit BPJS Kesehatan Pacitan, Kepala Cabang Bank JATIM, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI.

Tampak pula Wakil Sekretaris Umum BPD HIPMI Provinsi Jawa Timur, Dr. Mufti Anam, Ketua Bidang 9, Reo Andira, dan Ketua Bidang 7, Alfan, Ketua HIPMI BPC Pacitan, Anugerah Sarjana, serta Sekretaris HIPMI BPC Pacitan, Suprapto Handoyo.

Selain pelantikan pengurus dan Rakercap HIPMI Pacitan, acara ini juga disertai dengan diskusi.

Ketua HIPMI BPC Pacitan, Anugerah Sarjana, mengatakan, HIPMI BPC Pacitan sementara ini beranggotakan 75 pengusaha. Dia menegaskan, seluruh anggota HIPMI BPC Pacitan wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, lanjut Anugerah, juga wajib mendaftarkan para pekerjannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa wajib, tandasnya, karena ini berdasarkan undang-undang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Indra Gunawan, membenarkan itu, bahwa berdasarkan undang-undang semua pengusaha atau pemberi kerja wajib memberi perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan pada para pekerjanya.

Dituturkan, perlindungan jaminan sosial ini hak pekerja. Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, jika pekerja sampai mengalami kecelakaan kerja dan kematian, pemberi kerja wajib menanggung yang nominalnya sesuai yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjyaan.

Akan tetapi, lanjut Indra, dirinya yakin semua pengusaha di Kabupaten Pacitan akan mematuhi program-program BPJS Ketenagakerjaan. Kalau toh ada yang belum daftar, menurut Indra, ini karena belum mendapar sosialisasi. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *