Kasus ini terungkap saat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan perpanjangan perjanjian kerjasama (MoU) mengenai penanganan masalah itu. MoU ini ditandatangani petinggi kedua instansi tersebut, di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/8/2016).
Dikatakan oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Abdul Kholik, MoU kali ini merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya. Dalam MoU sebelumnya, pihak BPJS Ketenagakerjaan Jatim telah melaporkan 474 perusahaan yang melakukan pelanggaran, yakni tidak daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan yang menunggak iuran.
MoU tersebut disertai dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk masing-masing perusahaan yang dilaporkan, dalam hal ini oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang kepada Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah sesuai keberadaan mereka.
Dari 474 perusahaan yang dilaporkan itu, menurut Ahmad Gunawan, Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Jatim yang turut mendampingi Kholik, dalam semester kemarin sudah 192 perusahaan yang dipanggil pihak kejaksaan.
Mereka yang telah dipanggil, 122 perusahaan terbilang patuh, 65 perusahaan dengan 1.191 tenaga kerja telah memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan iuran yang diterima sejumlah Rp1.212.016.836.
Di samping itu, 18 SKK dicabut karena ketidakberadaaan perusahaan. Sedangkan selebihnya, yakni 391 perusahaan terlaporkan, lanjut Gunawan, masih dalam penanganan pihak kejaksaan selaku JPN.
Selain itu, dalam perpanjangan MoU yang berlangsung tadi pagi, BPJS Ketenagakerjaan Jatim kembali menyerahkan SKK yang jumlahnya lebih banyak, yakni untuk 2.255 perusahaan yang melakukan pelanggaran yang sama, tidak daftar BPJS Ketenagakerjaan dan yang nunggak iuran.
“Kami sebelumnya sudah memberi peringatan perusahaan-perusahaan tersebut, baik tertulis maupun secara lisan dengan kami datangi. Namun karena tidak mengindahkan peringatan kami, akhirnya kami serahkan ke pihak kejaksaan selaku JPN,” kata Gunawan.
Perjanjian kerjasama penanganan perusahaan pelanggar undang-undang ketenagakerjaan itu ditandatangani Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Abdul Kholik, dan Kepala Kejati Jatim, E.S Maruli Hutagalung SH MH. Hadir di acara itu diantaranya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Darmo, Tanjung Perak, Rungkut, dan Sidoarjo. (Ganefo)
Teks Foto: Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Abdul Kholik (kanan), dan Kajati Jatim, E.S Maruli Hutagalung SH MH, seusai menandatangani perpanjangan MoU penanganan perusahaan bermasalah, Selasa (9/8/2016).