Raja Ampat,beritalima.com-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kabupaten Raja Ampat,menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di kantor Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kabupaten Raja Ampat di jalan Lembah Setan Kelurahan Sapordanco Distrik (Kecamatan) Kota Waisai pada,Kamis (25/08/2016) pagi.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Raja Ampat,Manuel Pieter Urbinas,S.Pi,M.Si dan hadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Raja Ampat Mintje Wattu,Kepala BLUD UPTD KKPD Raja Ampat Adrianus Yusuf Kaiba,S.st,MA,dari perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Raja Ampat,serta dua ratus dua (202) Pegawai BLUD dari PNS,tenaga kontrak,tenaga harian.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Raja Ampat dalam sambutannya mengatakan,melalui Undang-Undang No:40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial,Negara mengatur tata cara pelaksanaan jaminan sosial nasional oleh karenanya jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang tersebut.Guna melaksanakan amanah Undang-Undang (UU) tersebut kata Mintje sapaan pendek Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat,maka ditunjuk Badan Penyelenggara yang mengemban amanah tersebut melalui Undang-Undang Nomor:24 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang saat telah terbentuk dua (2) Badan yaitu,BPJS Kesehatan dan kami BPJS Ketenagakerjaan yang dulu disebut Jamsostek.
Lanjut Mintje,melalui sosialisasi ini saya mau mengatakan,setiap jenis pekerjaan memilik resiko sosial maka dibentuknya Badan Jaminan Sosial tujuanya untuk meminimalisir segala bentuk resiko kepada para pekerja kesejahteraan pekerja hingga mereka pensiun kelak perlindungan dan kesejahteraannya yang diberikan Pemerintah kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki empat (4) Program yakni,Jaminan hari tua,Jamianan kecelakaan kerja,Jaminan kematian,Jaminan pensiun.
Dikatakan Mintje,tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada kita semua akan pentingnya pelaksanaan Jaminan sosial dan terkait kepatuhan kita kepada peraturan perundang-undangan perlindungan tenaga kerja yang berlaku,merupakan suatu kebahagiaan bagi kami dan juga bagi kalangan pekerja sekalian bahwa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sangat memperhatikan kesejahteraan pekerja di lingkungan Kabupaten Raja Ampat dengan ditegakannya setiap aturan dalam pemberian perlindungan kepada tenaga kerja di Kabupaten ini,tandasnya.
Wakil Bupati Raja Ampat Manuel Pieter Urbinas,S.Pi,M.Si saat membuka Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dalam sambutannya mentuturkan,penyelenggaraan Jaminan sosial merupakan upaya memberikan perlindungan atau proteksi bagi segenap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tahun 1945 pasal:34 ayat:2 yang menyatakan bahwa Negara menyelenggarakan sistem Jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Berdasarkan amanah Undang-Undang tersebut,kata Manu sapaan akrab Wakil Bupati Raja Ampat,maka Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mengembangan sistem Jaminan sosial kepada seluruh warga,pegawai atau karyawan yang berhak mendapatkan Jaminan sosial tersebut,penyelenggaraan Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai BLUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat merupakan sistem Jaminan sosial yang dikembangkan untuk memberikan proteksi peningkatan kinerja produktivitas para pegawai.
“Atas nama Pemerintah Daerah saya mendukung upaya strategis ini sehingga para pegawai dapat memberikan kontribusi positif dan lebih aktif lagi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,untuk mensukseskan program tersebut saya berharap kepada Kepala UPTD BLUD instansi terkait bisa memproses persyaratan-persyaratan yang ditentukan serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selain itu melalui sosialisasi ini diharapkan kita semua bisa mendapat informasi dan pengetahuan terkait Penyelenggaraan Jaminan sosial,sehingga dalam proses penyelenggaraannya nanti tidak ada hambatan dan kesulitan yang dihadapi”,tutur Manu dalam sambutannya.
Sementara Kepala BLUD UPTD KKPD Raja Ampat,Adrianus Yusuf Kaiba,S.st.MA saat dikonfirmasi berita Lima mengatakan,pertama-tama saya melihat bahwa resiko kerja staf kami di BLUD UPTD KKPD Raja Ampat ini sangat beresiko sehingga sudah menjadi kewajaran kita mendaftarakan staf kami kepada BPJS Ketenaga Kerjaan maupun BPJS Kesehatan karena resiko kerjanya sangat tinggi.
Ia berharap,para stafnya untuk lebih fokus bekerja dan tidak perlu hawatir karena Jaminan sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaannya telah terjamin oleh Pemerintah melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,pungkasnya.(Zainal)
FOTO Suasana Saat Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BLUD UPTD KKPD Raja Ampat