BPJS Ketenagakerjaan Hadir di Keluarga Duka, Siapkan Santunan Ratusan Juta

  • Whatsapp
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Cahyaning Indriasari (2 dari kiri), bersama dua staf dan istri almarhum, Siti Mudlikah, Senin (9/10/2017).

MALANG, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hadir di saat dibutuhkan. Ini dibuktikan dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan Malang di kediaman almarhum Yaspar, di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Malang, Senin (9/10/2017).

Mereka yang hadir di rumah yang masih berkabut duka ini adalah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Cahyaning Indriasari, didampingi Kabid Pelayanan Sevy Renita. Mereka diterima istri almarhum, Siti Mudlikah, dan kedua puterinya, Diah Miftakhulningtyas dan Siti Zumrotul Mufida.

Selain mengutarakan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya, Cahyaning menyampaikan hak-hak almarhum Yaspar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Malang.

Cahyaning mengatakan, Siti Mudlikah selaku istri almahum berhak menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Yaspar kisaran Rp 207 juta, ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak Rp 47 juta.

Selain itu juga Jaminan Pensiun (JP) berkala sebesar Rp 391.450,-/ bulan, dan beasiswa untuk anak kedua almarhum yang masih kuliah di Politeknik Malang sebesar Rp 12 juta.

“Santunan itu akan kami setelah berkas-berkasnya lengkap,” kata Cahyaning pada beritalima.com, Senin (9/10/2017). “Nominal santunan sesuai ketentuan, dan tidak ada potongan sama sekali,” tambahnya menegaskan.

Sebagaimana ramai diberitakan, Yaspar meninggal karena kecelakaan kerja, di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Pakisaji, Malang, Sabtu (7/10/2017) pagi. Tubuh pria umur 54 tahun ini tergencet bagian mesin penggilingan.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, Yaspar sudah puluhan tahun kerja di perusahaan ini, bahkan akan pensiun tahun depan. Dia jadi koordinator tehnik.

Peristiwa nahas itu terjadi pukul 08.00, saat Yaspar sedang memperbaiki salah satu mesin giling yang rusak. Untuk memfungsikan kembali mesin itu harus mengganti pinion dan pemasangan fiendes fleksibel kopling.

Pengangkatan fiendes fleksibel seberat dua ton dilakukan dengan menggunakan crane. Sialnya, ketika alat berat itu tengah terangkat, tiba-tiba seling crane putus. Alat berat itu jatuh dan terguling menimpa tubuh Yaspar.

Tubuh Yaspar yang tertindih alat berat itu bagian pinggang sampai kaki. Susahnya, alat berat yang menghimpit bagian tubuh Yaspar tak cukup diangkat beramai-ramai, tapi harus dengan crane.

Begitu terlepas dari himpitan alat berat, Yaspar langsung dilarikan ke Rumah Sakit Panti Waluya Sawahan, Kota Malang. Namun, baru beberapa menit dalam penanganan tim medis, dia menghembuskan nafas terakhir.

Keluarga Yaspar telah menerima takdir ini, dan menolak otopsi. “Pihak keluarga tidak mengizinkan untuk otopsi, dan sudah menerima kematiannya dengan membuat surat pernyataan,” kata Kapolsek Pakisaji, AKP Suyoto.

Kasi Umum PG Kebonagung, Agus Wahyudi, mengatakan, pihaknya akan memberikan semua yang menjadi hak almarhum. Selain santunan juga asuransi BPJS Ketenagakerjaan. “Termasuk uang pensiun juga akan kami serahkan,” ujarnya.

Pada Cahyaning, sebagaimana ditambahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang ini, keluarga almarhum juga mengaku telah menerima kejadian ini sebagai takdir. Bahkan dituturkan, musibah bisa menimpa siapa saja, apalagi kematian, pasti menjemput siapapun.

Karena itu, istri almarhum mengucapkan terimakasih atas kehadiran BPJS Ketenagakerjaan, dan pada PG Kebonagung yang telah mengikutsertakan suaminya sebagai peserta.

Cahyaning mengatakan, PG Kebonagung memang salah satu perusahaan yang patuh undang-undang, dimana telah mengikutkan tenaga kerjanya ke 4 program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun karena undang-undang, lanjut Cahyaning, semua perusahaan memang wajib mendaftarkan semua tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, perusahaan bisa kena sanksi administrasi bahkan pidana, di samping tetap harus membayar santunan sebesar yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *