BPJS Ketenagakerjaan Hadir, Membangkitkan Semangat Pekerja Pasca Bencana

  • Whatsapp
Teks Foto: Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menyerahkan santunan pada ahli waris Ocang, salah seorang peserta yang jadi korban tsunami Banten, Rabu (9/1/2019).

BANTEN, beritalima.com – Musibah bisa menimpa siapa saja, dimana saja, dan tidak ada yang tahu kapan itu akan terjadi. Demikian pula yang mereka alami, ketika tsunami melanda Banten, 22 Desember 2018 lalu.

Saat itu, kala tsunami menerjang di Tanjung Lesung, Banten, Ocang sedang bekerja. Engineering Hotel Tanjung Lesung ini akhirnya meninggal terhantam tsunami.

Tsunami itu juga menerjang Ade Firman yang juga sedang bekerja. Ade harus berjuang antara hidup dan mati saat tergulung ombak tsunami. Beruntung dia akhirnya selamat, kendati harus menderita patah tulang dan luka-luka di sekujur tubuhnya.

Peristiwa yang membuat Ade belum bisa kembali kerja karena masih dalam perawatan ini menyebabkan terhentinya penghasilan dia untuk keluarga. Namun, lagi-lagi masih beruntung karena Ade salah seorang pekerja yang telah terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Karena adanya peserta BPJS Ketenagakerjaan di antara para korban bencana alam ini, BPJS Ketenagakerjaan hadir membantu berupa santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan jaminan bea pengobatan serta perawatan sampai sembuh pada peserta yang cidera atau luka-luka.

Jaminan bea perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja ini diberikan tanpa batasan. Unlimited.

Tidak hanya itu. “Kami pastikan, sesuai PP 44/2015, selama pekerja tidak dapat bekerja akibat suatu kejadian kecelakaan, kami menjamin upah pekerja tetap diterima oleh pekerja sebagai suatu penghasilan,” kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif.

Krishna menegaskan itu di acara penyerahan santunan kepada ahli waris di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Banten, Rabu (9/1/2019). Usai acara ini Krishna beserta rombongan langsung melakukan kunjungan ke pasien korban bencana tsunami di RSUD Drajat, Serang.

Kekhawatiran terhadap pemenuhan kebutuhan hidup, biaya sekolah dan sebagainya tentu menjadi permasalahan baru bagi keluarga, selain kesedihan dan duka mendalam akibat meninggalnya kepala keluarga.

Karena itu, “Kami berupaya agar para peserta korban tsunami bisa cepat mendapat pelayanan. Tidak sampai satu bulan dari kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan kepada pekerja korban bencana tsunami Banten – Lampung,” tutur Krishna.

Disampaikan, dari ratusan korban tsunami Banten – Lampung, 23 korban di antaranya peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan mereka semuanya.

“Sebanyak 23 orang dengan total pembayaran Rp 9,65 miliar telah disalurkan, yang terdiri atas santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa, dan tabungan JHT,” kata Krishna.

Krishna juga menambahkan, secara nasional jumlah total pengajuan klaim untuk tahun 2018 sebanyak 2,15 juta kasus dengan nilai klaim mencapai Rp 24,05 triliun. Khusus untuk kasus kecelakaan kerja, sepanjang tahun 2018 tercatat sebanyak 173.000 pengajuan klaim dengan nilai klaim sebesar Rp 1,22 triliun.

“Bencana dan musibah yang terjadi sepanjang tahun 2018 memang merupakan hal yang perlu diperhatikan, terutama dari sisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Semoga ke depannya perlindungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja di Indonesia,” lanjutnya. “Kami berharap santunan yang kami sampaikan ini dapat mengurangi beban ahli waris serta dapat dijadikan modal awal untuk menata kembali kehidupan pasca musibah yang menimpa,” pungkasnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *