SIDOARJO, beritalima.com | Sampai saat ini di Jawa Timur baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar yang mendaftarkan para petugas Pemilu ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Jumlah mereka yang didaftarkan lebih dari 32.000 petugas.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengatakan, para petugas Pemilu yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan itu terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan dua program tersebut, yang iurannya cuma Rp16.800,-/bulan/orang, manfaat yang didapat peserta bila meninggal dunia santunannya sebesar Rp 42 juta, dan bila kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan di rumah sakit sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi manfaatnya juga bagi peserta dan keluarganya. Dan lagi ada beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga perguruan tinggi hingga total Rp 174 juta, jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja,” tambah Hadi di acara Media Gathering di Sidoarjo, Selasa (28/11/2023).
Selain KPU Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Sidoarjo segera menyusul mendaftarkan sekitar 53.000 petugas pada awal Desember 2023. Sementara ini baru itu. Padahal, diharapkan seluruh petugas Pemilu 2024 di Jawa Timur terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, tidak hanya petugas KPU, petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan para saksi atau relawan, juga terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Petugas Pemilu di lapangan risikonya cukup tinggi. Mereka wajib dilindungi jaminan sosial. Kita memang berharap tidak ada kejadian. Tapi, kalau ada musibah paling tidak sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Ingat Pemilu 2019, ada sekitar 600 petugas Pemilu meninggal dunia. Belum lagi yang kecelakaan kerja. Mereka tidak mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan karena tidak didaftarkan.
Masih sangat banyaknya KPU yang belum mendaftarkan para petugas Pemilu ke BPJS Ketenagakerjaan ini masalahnya di administrasi. Padahal peraturannya jelas, ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pergub.
Hadi berharap peran aktif dari Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan dana bagi para petugas Pemilu ini. “Semoga resiko sosial para petugas Pemilu jadi perhatian Pemda,” ucapnya.
“Kami akan terus mendorong para pelaku Pemilu, baik tingkat kecamatan, kelurahan dan KPPS, terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini Hadi juga menyampaikan, untuk perlindungan pekerja formal saat ini pihaknya sedang fokus ke kepatuhan. Perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan diharapkan segera daftar, yang menunggak iuran segera melakukan pembayaran, dan yang melaporkan sebagian tenaga kerja atau sebagian upah segera melaporkan yang sebenarnya.
Disampaikan pula, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur tahun ini mengalami pertumbuhan, bahkan tertinggi tingkat nasional untuk sektor formal atau penerima upah (PU). Sedangkan untuk pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) tahun ini tumbuh 200.000 tenaga kerja.
“Capaian yang cukup bagus ini tidak lepas dari adanya pemberitaan positif rekan-rekan wartawan, di samping adanya intervensi pemerintah daerah,” ucap Hadi.
Ditambahkan, untuk perlindungan bagi pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mengupayakan melalui intervensi Pemerintah Daerah termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Akan tetapi, lanjut Hadi, dari 38 Pemkab/Pemkot se-Jatim baru 19 Pemkab/Pemkot yang sudah mengalokasikan dana untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan itu.
Sampai 18 Nopember 2023, Coverage Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur telah mencapai 4.829.938 tenaga kerja. Namun, masih banyak pekerja yang belum tercover. Dari 15.995.189 penduduk Jawa Timur yang bekerja, masih 11.165.251 pekerja yang belum jadi peserta, termasuk 6,8 juta diantaranya pekerja informal.
Sementara untuk pembayaran klaim, sampai Nopember 2023 BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur sudah melakukan pembayaran total Rp5,7 triliun untuk 447.113 kasus, dan beasiswa pendidikan 16.625 anak dari peserta yang meninggal dunia sebesar Rp53,8 miliar. (Gan)
Teks Foto: Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo.