BPJS Ketenagakerjaan Intens Sosialisasi Kepatuhan Perangkat Desa

  • Whatsapp

BONDOWOSO, Beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso menggelar sosialisasi kepatuhan kepada seluruh Kepala Desa beserta Perangkatnya agar mengikuti jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.

Hal ini bertujuan agar seluruh Kades serta Perangkatnya mendapatkan jaminan saat melakukan tugasnya sehari-hari dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menjadi kewajiban seluruh Kades dan Perangkatnya dalam memenuhi kewajiban yang sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomer 2 tahun 2017 tentang pengalokasian dana desa untuk mengakomodir iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dwi Endah Aprilistiyani, dalam acara sosialisasi optimalisasi kepatuhan perangkat desa mengatakan, dari 210 desa di Bondowoso masih ada 99 desa yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh Kepala Desa sekaligus perangkatnya yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan bisa segera mendaftar sesuai dengan Perbub Bupati,” ungkapnya Senin (13/11) saat dikonfirmasi oleh awak media.

Lebih lanjut Dwi Endah menjelaskan, ada tiga manfaat yang akan diperoleh bagi peserta BPJS ketenagakerjaan baik formal maupun non formal diantaranya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. 

“Sedangkan untuk Kades serta Perangkatnya hanya mengikuti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang setiap bulannya hanya dikenakan iuran sekitar 9 ribuan saja,” jelasnya usai acara sosialisasi di Ijen View.

Sementara itu, Asisten 1 Agung Trihandono mengatakan, pemkab memberikan waktu seminggu kepada kepala desa untuk segera mendaftarkan perangkatnya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. 

“Ada 99 desa yang belum mendaftarkan karena minimnya informasi yang diterima pihak desa terkait amanat Perbup nomor 2 tahun 2017 tersebut. Dengan adanya sosialisasi ini, sudah tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk tidak mendaftarkan perangkatnya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,” tegasnya.

Seperti diketahui bahwa saat ini, peserta BPJS ketenagakerjaan yang diikuti oleh 111 desa masih menggunakan dua manfaat yaitu, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Diharapkan pada tahun 2018, akan menggunakan tiga program yaitu ditambah dengan jaminan hari tua. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *